Update 2025! Daftar 140+ Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

Kabar yang cukup mengejutkan masyarakat muncul di tahun 2025 ini, yakni rilisan terkait daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS. Sebelumnya, daftar yang ada sudah tersedia, namun belum diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia.

Sebagai sebuah program jaminan kesehatan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senantiasa melakukan update pada layanannya. Tak sekedar terkait dengan kelas keanggotaan dan nominal pembayaran iuran rutin, namun juga penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Namun demikian diungkapkan dalam sebuah artikel di media sosial, tepatnya Tribun Medan, aturan ini sebenarnya adalah aturan lama, yang mencakup lebih dari 140 diagnosis sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau dapat tuntas di faskes tersebut. Rujukan dapat diberikan jika sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021.

Baca juga: Waspadai Gangguan Pencernaan Saat Ibadah Puasa, Ini Tips Sehatnya!

Kenapa Hal Ini Dilakukan?

Penerapan aturan ini, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, pada dasarnya menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS.

Regulasi yang menjadi dasar tersebut juga mengatur tentang prosedur dan ketentuan lain yang berkaitan dengan diselenggarakannya jaminan kesehatan secara nasional.

Lalu mengapa peraturan ini diberlakukan?

Alasannya adalah dalam rangka mengoptimalkan pengobatan di FKTP sehingga akses pelayanan kesehatan untuk setiap warga negara dapat menjadi lebih merata. Di sisi lain, peraturan ini juga diberlakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan peserta di satu faskes tertentu, yang justru dapat menghambat pelayanan yang seharusnya dilakukan.

Artinya daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS ini bukan merujuk pada dihentikannya layanan kesehatan, namun dalam rangka optimasi layanan di FKTP agar keluhan dapat diselesaikan tanpa harus dirujuk ke faskes lanjutan.

Daftar 140+ Penyakit yang Tidak Di-cover BPJS Lengkap dengan Layanan yang Termasuk Pengecualian

1. 140+ Penyakit yang Tidak Di-cover BPJS

Secara lengkap, berikut daftar 144 penyakit yang tidak di-cover BPJS mengacu pada aturan terbaru yang berlaku.

  • Kejang demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache
  • Migrain
  • Bell’s Palsy
  • Vertigo
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Pendarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatisme ringan
  • Presbiopi
  • Buta senja
  • Otitis externa
  • Otitis media akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertussis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronkitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hupertensi essential
  • Kandidiasis mulut
  • Ulcus mulut
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler
  • Hemoroid grade 1/2
  • Infeksi saluran kemih
  • Genore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindrom duh
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat 1/2
  • Abses folikel rambut
  • Masititis
  • Cracked nipple
  • Inverted nipple
  • DM tipe 1
  • DM tipe 2
  • Hipoglikemi ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defisiensi besi
  • Limphadenitis
  • Demam dengue
  • Malaria
  • Leptospirosis tanpa komplikasi
  • Reaksi anafilaktik
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontangiosuim
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel, kabunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbae
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mucocutan ringan
  • Cutaneus larvamigran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pediculosis pubis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksanternapous drug eruption, fixed drug eruption
  • Vulnus laceratum, punctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2
  • Kekerasan benda tumpul
  • Kekerasan benda tajam

Jika mengacu pada penjelasan yang diberikan, deretan penyakit yang tidak di-cover BPJS di atas idealnya dapat disembuhkan atau diatasi di FKTP yang menjadi fasilitas kesehatan terdekat dari masyarakat. Jika kemudian ditemukan gejala lanjutan, maka rujukan tetap dapat dibeirkan selama mememnuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Harus Konsisten!

21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Selain 140+ penyakit di atas, ada pula beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS secara praktis. Layanan atau tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika
  • Perataan gigi seperti behel
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  • Pengobatan mandul atau infertilitas
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian seperti tawuran
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan yang lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak dan kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional indonesia, dan Polri
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Lalu Apakah Artinya Semua BIaya Pengobatan Harus Ditanggung Sendiri?

Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, penanganan akan diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian jika keluhan kesehatan tidak kunjung membaik, maka Anda akan mendapatkan rujukan guna berobat ke fasilitas kesehatan lanjutan yang direkomendasikan.

Di sisi lain, kekhawatiran muncul ketika pertanggungan tidak diberikan untuk berbagai penyakit yang ada atau tidak ada di daftar ini. Padahal seperti yang diketahui banyak orang, biaya pengobatan tidaklah murah, dan tak jarang memerlukan perawatan lanjutan yang juga cukup mahal.

Lalu apa solusi dari kebutuhan atas biaya pengobatan dan perawatan berbagai penyakit yang tidak di-cover BPJS tersebut?

Asuransi Kesehatan tambahan menjadi jawaban atas kekhawatiran ini.

Asuransi Kesehatan dari PT AXA Insurance Indonesia

PT AXA insurance Indonesia memahami benar kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di setiap kondisinya. Ini mengapa, produk Asuransi SmartMedicare Domestik menjadi opsi yang tepat untuk menjadi solusi dari kekhawatiran Anda.

Asuransi Kesehatan yang satu ini benar-benar andal dan terpercaya, karena dapat memberikan manfaat di berbagai kondisi yang tidak diinginkan karena penyakit atau kondisi kesehatan lain. Asuransi ini adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda akan perlindungan kesehatan atas biaya pengobatan akibat penyakit atau kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda akan mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dengan sistem cashless di rumah sakit atau klinik rekanan PT AXA Insurance Indonesia, yang jaringannya sudah sangat luas.

Baca juga: Penyakit Leptospirosis, Salah Satu Penyakit Musim Hujan

PT AXA Insurance Indonesia senantiasa menyediakan solusi atas berbagai kebutuhan perlindungan yang Anda miliki. Dalam menyikapi daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS seperti yang disampaikan di atas, Asuransi SmartMedicare Domestik dapat menjadi solusinya. Segera hubungi kami, dan dapatkan informasi lengkap terkait asuransi ini sekarang juga!

Referensi:

  • https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250413141303-33-625575/daftar-terkini-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan
  • https://fahum.umsu.ac.id/info/cek-21-penyakit-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-di-2025
  • https://medan.tribunnews.com/2025/01/15/daftar-144-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2025-ada-apa-saja?page=all#goog_rewarded
  • https://www.antaranews.com/berita/4877133/21-penyakit-dan-layanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2025
  • https://rri.co.id/nasional/1261727/bpjs-kesehatan-beberkan-alasan-tidak-menanggung-semua-pengobatan
  • https://www.liputan6.com/hot/read/5904541/bpjs-kesehatan-tidak-mengcover-144-penyakit-ternyata-begini-faktanya
  • https://bumame.com/news/daftar-penyakit-yang-ditanggung-bpjs