Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Kabar yang cukup mengejutkan masyarakat muncul di tahun 2025 ini, yakni rilisan terkait daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS. Sebelumnya, daftar yang ada sudah tersedia, namun belum diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai sebuah program jaminan kesehatan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senantiasa melakukan update pada layanannya. Tak sekedar terkait dengan kelas keanggotaan dan nominal pembayaran iuran rutin, namun juga penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung.
Namun demikian diungkapkan dalam sebuah artikel di media sosial, tepatnya Tribun Medan, aturan ini sebenarnya adalah aturan lama, yang mencakup lebih dari 140 diagnosis sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau dapat tuntas di faskes tersebut. Rujukan dapat diberikan jika sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021.
Baca juga: Waspadai Gangguan Pencernaan Saat Ibadah Puasa, Ini Tips Sehatnya!
Penerapan aturan ini, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, pada dasarnya menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS.
Regulasi yang menjadi dasar tersebut juga mengatur tentang prosedur dan ketentuan lain yang berkaitan dengan diselenggarakannya jaminan kesehatan secara nasional.
Lalu mengapa peraturan ini diberlakukan?
Alasannya adalah dalam rangka mengoptimalkan pengobatan di FKTP sehingga akses pelayanan kesehatan untuk setiap warga negara dapat menjadi lebih merata. Di sisi lain, peraturan ini juga diberlakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan peserta di satu faskes tertentu, yang justru dapat menghambat pelayanan yang seharusnya dilakukan.
Artinya daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS ini bukan merujuk pada dihentikannya layanan kesehatan, namun dalam rangka optimasi layanan di FKTP agar keluhan dapat diselesaikan tanpa harus dirujuk ke faskes lanjutan.
Secara lengkap, berikut daftar 144 penyakit yang tidak di-cover BPJS mengacu pada aturan terbaru yang berlaku.
Jika mengacu pada penjelasan yang diberikan, deretan penyakit yang tidak di-cover BPJS di atas idealnya dapat disembuhkan atau diatasi di FKTP yang menjadi fasilitas kesehatan terdekat dari masyarakat. Jika kemudian ditemukan gejala lanjutan, maka rujukan tetap dapat dibeirkan selama mememnuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Harus Konsisten!
Selain 140+ penyakit di atas, ada pula beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS secara praktis. Layanan atau tindakan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, penanganan akan diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian jika keluhan kesehatan tidak kunjung membaik, maka Anda akan mendapatkan rujukan guna berobat ke fasilitas kesehatan lanjutan yang direkomendasikan.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul ketika pertanggungan tidak diberikan untuk berbagai penyakit yang ada atau tidak ada di daftar ini. Padahal seperti yang diketahui banyak orang, biaya pengobatan tidaklah murah, dan tak jarang memerlukan perawatan lanjutan yang juga cukup mahal.
Lalu apa solusi dari kebutuhan atas biaya pengobatan dan perawatan berbagai penyakit yang tidak di-cover BPJS tersebut?
Asuransi Kesehatan tambahan menjadi jawaban atas kekhawatiran ini.
PT AXA insurance Indonesia memahami benar kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di setiap kondisinya. Ini mengapa, produk Asuransi SmartMedicare Domestik menjadi opsi yang tepat untuk menjadi solusi dari kekhawatiran Anda.
Asuransi Kesehatan yang satu ini benar-benar andal dan terpercaya, karena dapat memberikan manfaat di berbagai kondisi yang tidak diinginkan karena penyakit atau kondisi kesehatan lain. Asuransi ini adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda akan perlindungan kesehatan atas biaya pengobatan akibat penyakit atau kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda akan mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dengan sistem cashless di rumah sakit atau klinik rekanan PT AXA Insurance Indonesia, yang jaringannya sudah sangat luas.
Baca juga: Penyakit Leptospirosis, Salah Satu Penyakit Musim Hujan
PT AXA Insurance Indonesia senantiasa menyediakan solusi atas berbagai kebutuhan perlindungan yang Anda miliki. Dalam menyikapi daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS seperti yang disampaikan di atas, Asuransi SmartMedicare Domestik dapat menjadi solusinya. Segera hubungi kami, dan dapatkan informasi lengkap terkait asuransi ini sekarang juga!
Referensi: