-
Berikut ini negara - negara yang belum dapat kami tanggungkan resikonya:
Iran*, Myanmar*, North Korea*, Cuba, Syria, Venezuela, Afghanistan, Belarus, Russia, Wilayah berikut di Ukraina (Crimea dan Sebastopol, Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia).
*) Selain sebagai negara sanksi, negara ini juga masuk dalam kategori negara berisiko tinggi dari sisi AML & Terorisme.
-
Negara-negara yang ditentukan oleh Uni Eropa dan Otoritas Pajak Perancis sebagai yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan:
American Samoa, Anguilla, Antigua and Barbuda, British Virgin Islands (BVI), Fiji, Guam, Palau, Panama, Russia, Samoa, Seychelles, The Bahamas, Trinidad and Tobago, Turk and Caicos Island, US Virgin Islands dan Vanuatu.
*) Belize dan Costarica sudah tidak lagi masuk ke dalam negara yang ditentukan oleh Uni Eropa dan Otoritas Pajak Perancis sebagai yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan.
-
Negara-negara berikut tidak dilarang untuk dikunjungi namun termasuk kedalam daftar wilayah dalam pengawasan FATF:
Bulgaria, Burkina Faso, Cameroon, Croatia, Democratic Republic of The Congo, Haiti, Jamaica, Kenya, Mali, Mozambique, Namibia, Nigeria, Philippines, Senegal, South Africa, South Sudan, Syria, Tanzania, Turkey, Vietnam dan Yemen.
*) 4 (Empat) Negara telah keluar dalam daftar yaitu Barbados, Gibraltar, Uganda, dan United Arab Emirates (UAE)
*) Mengunjungi negara dalam pengawasan FATF tidak mempengaruhi biaya polis beserta manfaatnya