Kirim Ulang Polis

  1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUJUAN WORLDWIDE ATAU ASIA?
  2.  
  3. Tujuan Asia mencakup: Afghanistan, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Burma, Cambodia, Cyprus, Georgia, India, Iraq, Israel, Japan, Jordan, Kazakhstan, Korea, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Macau, Maldives, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Oman, Pakistan, Philippines, Qatar, Saudi Arabia, Singapore, Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, United Arab Emirates, Uzbekistan, Vietnam, Yemen

    Tujuan Worldwide mencakup: Seluruh dunia termasuk kawasan Schengen (Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland).

    Apabila pilihan Anda adalah Negara yang tercakup di kedua piihan tujuan, maka Anda cukup memilih tujuan Worldwide saja.
    Catatan penting:
    1. Berikut ini negara - negara yang belum dapat kami tanggungkan resikonya:

      Afghanistan, Belarus, Cuba, Iran, Myanmar, North Korea, Russia, Syria, Ukraine Regions (Crimea and Sebastopol, Donetsk, Luhansk, Kherson and Zaporizhzhia) dan Venezuela.

    2. Negara-negara yang ditentukan oleh Uni Eropa dan Otoritas Pajak Perancis sebagai yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan: 

      American Samoa, Anguilla, Antigua and Barbuda, British Virgin Islands (BVI), Fiji, Guam, Palau, Panama, Russia, Samoa, Seychelles, The Bahamas, Trinidad and Tobago, Turk and Caicos Island, US Virgin Islands dan Vanuatu.

      *) Belize dan Costarica sudah tidak lagi masuk ke dalam negara yang ditentukan oleh Uni Eropa dan Otoritas Pajak Perancis sebagai yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan.

    3. Negara-negara berikut tidak dilarang untuk dikunjungi namun termasuk kedalam daftar wilayah dalam pengawasan FATF:

      Bulgaria, Burkina Faso, Cameroon, Croatia, Democratic Republic of The Congo, Haiti, Jamaica, Kenya, Mali, Mozambique, Namibia, Nigeria, Philippines, Senegal, South Africa, South Sudan, Syria, Tanzania, Turkey, Vietnam dan Yemen.

      *) 4 (Empat) Negara telah keluar dalam daftar yaitu Barbados, Gibraltar, Uganda, dan United Arab Emirates (UAE)

      *) Mengunjungi negara dalam pengawasan FATF tidak mempengaruhi biaya polis beserta manfaatnya

  1. Nomor Polis
  1. Nama Pemegang Polis
  1. Periode Awal Polis
  1. Tanggal Lahir
  1. Nomor Polis
  1. Nama Pemegang Polis
  1. Periode Awal Polis
  1. Tanggal Lahir
  1. Nomor Polis
  1. Nama Pemegang Polis
  1. Periode Awal Polis
  1. Nomor Polis
  1. Nama Pemegang Polis
  1. Periode Awal Polis
  1. Tanggal Lahir
Halo! Ada yang bisa saya bantu?
Halo! Ada yang bisa saya bantu?