-
Berikut ini negara - negara yang belum dapat kami tanggungkan resikonya:
Iran*, Myanmar*, North Korea*, Afghanistan, Cuba, Syria, Venezuela, Belarus, Russia, The following regions of Ukraine (Crimea and Sebastopol, Donetsk, Luhansk, Kherson and Zaporizhzhia)
*) Selain sebagai negara sanksi, negara ini juga masuk dalam kategori negara berisiko tinggi dari sisi AML & Terorisme
-
Negara-negara yang ditentukan oleh Uni Eropa dan Otoritas Pajak Perancis sebagai yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan:
American Samoa, Anguilla, Antigua and Barbuda, The Bahamas, Belize, Fiji, Guam, Palau, Panama, Russia, Samoa, Seychelles, Trinidad and Tobago, Turk and Caicos Island, US Virgin Islands
-
Negara-negara berikut tidak dilarang untuk dikunjungi namun termasuk kedalam daftar wilayah dalam pengawasan FATF:
Algeria*, Angola*, Barbados, Bulgaria, Burkina Faso, Cameroon, Croatia, Democratic Republic of Congo, Gibraltar, Haiti, Ivory Coast*, Jamaica, Kenya, Lebanon*, Mali, Monaco, Mozambique, Namibia, Nigeria, Panama, Philippines, Senegal, South Africa, South Sudan, Tanzania, Trinidad & Tobago, Uganda, Vanuatu, Vietnam, Yemen, United Arab Emirates
*) Newly added countries
*) Mengunjungi negara dalam pengawasan FATF tidak mempengaruhi biaya polis beserta manfaatnya