Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Ketika kondisi kesehatan terganggu, mendatangi fasilitas kesehatan merupakan hal yang paling direkomendasikan. Dari pemeriksaan akan diperoleh apakah kamu memerlukan rawat inap atau hanya rawat jalan, sesuai dengan kondisi yang telah dipastikan oleh dokter dan tenaga medis.
Di Indonesia sebenarnya isu terkait rawat inap bukan hal yang baru. Fasilitas ini diberikan pada jaminan kesehatan masyarakat, yakni BPJS Kesehatan, agar setiap warga Indonesia mendapatkan fasilitas yang layak untuk dirawat di rumah sakit atau klinik yang ada.
Tentu, terdapat aturan jelas yang digunakan sebagai acuan kondisi yang wajib mendapatkan rawat inap, sebatas rekomendasi atau saran, atau dapat diobati dengan rawat jalan. Maka mari dalam topik ini, dan ketahui perlunya Asuransi Kesehatan yang tepat untuk menjamin kualitas perawatan yang didapatkan saat diperlukan.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan Individu dan Asuransi Kesehatan Karyawan
Mengacu pada pengertian yang disampaikan pada situs resmi RSUD Meuraxa Banda Aceh, rawat inap bisa dipahami sebagai pelayanan kesehatan untuk perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit dimana dengan alasan medik penderita harus menginap.
Nantinya pasien akan ditempatkan di ruangan rawat inap dengan fasilitas yang diperlukan, dalam rangka merawat kondisi kesehatan yang dimiliki hingga kembali sehat dan membaik. Tentu yang membutuhkan rawat inap tidak semua pasien, namun diklasifikasikan dengan jelas karena fasilitas kesehatan yang tersedia pasti memiliki skala prioritas yang cukup jelas.
Sedikitnya ada 5 hal yang jadi pertimbangan kenapa seorang pasien harus menjalani rawat inap.
Di Indonesia sendiri, rawat inap juga termasuk dalam fasilitas yang diberikan pada pertanggungan BPJS Kesehatan. Namun demikian untuk mendapatkan fasilitas ini kamu atau peserta BPJS Kesehatan lain harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur serupa mungkin juga berlaku untuk Asuransi Kesehatan lain, seperti yang diberikan oleh PT AXA Insurance Indonesia. Namun lebih detail terkait produk asuransi dan prosedur dari Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia akan dibahas lebih dalam di bagian berikutnya.
Untuk mendapatkan layanan rawat inap dengan pertanggungan BPJS Kesehatan, prosedurnya adalah sebagai berikut.
Masing-masing kebutuhan pasien untuk rawat inap bisa saja berbeda mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter. Hal ini juga terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk dirawat di rumah sakit, yang juga bergantung pada hasil pemeriksaan.
Baca juga: Penyakit Leptospirosis, Salah Satu Penyakit Musim Hujan
Selepas penetapan regulasi terbaru terkait dengan BPJS Kesehatan, banyak orang yang menduga bahwa terdapat batas waktu tertentu yang harus ditaati untuk lama waktu rawat inap.
Tentu saja, isu ini menjadi kegelisahan publik, jika diartikan bahwa ketika batasan ini sudah dicapai maka seseorang harus keluar dari fasilitas kesehatan dan tidak lagi bisa menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit tersebut.
Namun demikian isu ini lantas dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 lalu. Dikutip dari salah satu artikel di health.kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan: 'Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang’.
Jadi dengan pernyataan ini diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham, bahwa faktanya tidak ada pembatasan waktu rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama tetap memenuhi ketentuan yang telah diberlakukan dan tertera dalam kontrak antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait.
Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan di setiap daerah, BPJS Kesehatan dan negara kemudian mengambil langkah yang diperlukan, dan mungkin saja menimbulkan ketidaknyamanan untuk beberapa golongan yang memerlukan layanan prima untuk menjamin kesehatannya.
Ini mengapa kemudian diperlukan Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia sebagai pendukung untuk menjamin agar kamu senantiasa mendapatkan layanan dan fasilitas terbaik ketika harus menghadapi kondisi rawat inap.
Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia menawarkan produk yang andal, mudah dipahami, dan memberikan manfaat optimal pada setiap jenisnya. Pada Asuransi SmartMedicare Executive misalnya, Anda dapat memperoleh sebuah produk asuransi kesehatan yang dibuat khusu untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan kesehatan atas biaya pengobatan akibat penyakit atau kecelakaan. Dengan Asuransi SmartCare Executive kamu bisa mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dengan sistem cashless di rumah sakit atau klinik yang telah menjadi rekanan PT AXA Insurance Indonesia.
Keunggulan produk Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia terletak pada beberapa poin:
Dan masih banyak lagi.
Baca juga: Asuransi Kecelakaan Diri: Lindungi Diri, Tenang Beraktivitas!
Pemahaman pada konsep rawat inap, prosedur, dan ketentuan yang berlaku jelas penting untuk kamu dan semua orang yang sekarang ini. Mengingat kesadaran akan keterbukaan informasi semakin baik, maka data seperti ini idealnya menjadi bacaan untuk semua orang.
PT AXA Insurance Indonesia memahami pentingnya mendapatkan fasilitas rawat inap dan layanan yang optimal. Dengan produk Asuransi SmartMedicare Executive yang ditawarkannya, PT AXA Insurance Indonesia ingin memastikan kamu memperoleh fasilitas yang diperlukan untuk segera pulih dan kembali beraktivitas bersama keluarga dan orang terdekat. Jadi segera dapatkan produk asuransi andal dari PT AXA Insurance Indonesia, dan maksimalkan proteksi yang dapat melindungi kamu dan anggota keluarga sekarang juga!
Referensi: