Rawat Inap: Prosedur dan Aturan yang Perlu Anda Ketahui dari PT AXA Insurance

Ketika kondisi kesehatan terganggu, mendatangi fasilitas kesehatan merupakan hal yang paling direkomendasikan. Dari pemeriksaan akan diperoleh apakah kamu memerlukan rawat inap atau hanya rawat jalan, sesuai dengan kondisi yang telah dipastikan oleh dokter dan tenaga medis.

Di Indonesia sebenarnya isu terkait rawat inap bukan hal yang baru. Fasilitas ini diberikan pada jaminan kesehatan masyarakat, yakni BPJS Kesehatan, agar setiap warga Indonesia mendapatkan fasilitas yang layak untuk dirawat di rumah sakit atau klinik yang ada.

Tentu, terdapat aturan jelas yang digunakan sebagai acuan kondisi yang wajib mendapatkan rawat inap, sebatas rekomendasi atau saran, atau dapat diobati dengan rawat jalan. Maka mari dalam topik ini, dan ketahui perlunya Asuransi Kesehatan yang tepat untuk menjamin kualitas perawatan yang didapatkan saat diperlukan.

Baca juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan Individu dan Asuransi Kesehatan Karyawan

Apa Itu Rawat Inap?

Mengacu pada pengertian yang disampaikan pada situs resmi RSUD Meuraxa Banda Aceh, rawat inap bisa dipahami sebagai pelayanan kesehatan untuk perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit dimana dengan alasan medik penderita harus menginap.

Nantinya pasien akan ditempatkan di ruangan rawat inap dengan fasilitas yang diperlukan, dalam rangka merawat kondisi kesehatan yang dimiliki hingga kembali sehat dan membaik. Tentu yang membutuhkan rawat inap tidak semua pasien, namun diklasifikasikan dengan jelas karena fasilitas kesehatan yang tersedia pasti memiliki skala prioritas yang cukup jelas.

Sedikitnya ada 5 hal yang jadi pertimbangan kenapa seorang pasien harus menjalani rawat inap.

  • Pertama, memiliki gejala penyakit yang parah dan berdampak negatif serta signifikan pada kemampuan melakukan kegiatan.
  • Kedua, pasien yang perlu distabilkan secara fisik.
  • Ketiga, keselamatan pasien akan berisiko jika tidak datang dan dirawat di rumah sakit.
  • Keempat, memiliki kondisi kesehatan tidak stabil dan perlu observasi ketat dari tenaga kesehatan.
  • Kelima, memerlukan pemulihan intensif pasca prosedur operasi atau prosedur lainnya.

Prosedur Mendapatkan Rawat Inap dengan Fasilitas dari BPJS Kesehatan

Di Indonesia sendiri, rawat inap juga termasuk dalam fasilitas yang diberikan pada pertanggungan BPJS Kesehatan. Namun demikian untuk mendapatkan fasilitas ini kamu atau peserta BPJS Kesehatan lain harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Prosedur serupa mungkin juga berlaku untuk Asuransi Kesehatan lain, seperti yang diberikan oleh PT AXA Insurance Indonesia. Namun lebih detail terkait produk asuransi dan prosedur dari Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia akan dibahas lebih dalam di bagian berikutnya.

Untuk mendapatkan layanan rawat inap dengan pertanggungan BPJS Kesehatan, prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat dapat memperoleh layanan ini, dan dimulai dari mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP (puskesmas, atau klik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  • Jika FKTP memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien akan diterima di fasilitas tersebut. Dalam konteks tidak ada fasilitas rawat inap, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat berikutnya.
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Rujukan dari FKTP, dan Surat Eligibilitas Peserta.
  • Setelah dirujuk, dokter di rumah sakit rujukan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah pasien memerlukan rawat inap atau tidak.
  • Jika ya, maka pasien akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis yang dimilikinya.

Masing-masing kebutuhan pasien untuk rawat inap bisa saja berbeda mengacu pada pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter. Hal ini juga terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk dirawat di rumah sakit, yang juga bergantung pada hasil pemeriksaan.

Baca juga: Penyakit Leptospirosis, Salah Satu Penyakit Musim Hujan

Isu Pembatasan Waktu Rawat Inap yang Diterapkan

Selepas penetapan regulasi terbaru terkait dengan BPJS Kesehatan, banyak orang yang menduga bahwa terdapat batas waktu tertentu yang harus ditaati untuk lama waktu rawat inap.

Tentu saja, isu ini menjadi kegelisahan publik, jika diartikan bahwa ketika batasan ini sudah dicapai maka seseorang harus keluar dari fasilitas kesehatan dan tidak lagi bisa menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit tersebut.

Namun demikian isu ini lantas dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 lalu. Dikutip dari salah satu artikel di health.kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan: 'Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang’.

Jadi dengan pernyataan ini diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham, bahwa faktanya tidak ada pembatasan waktu rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama tetap memenuhi ketentuan yang telah diberlakukan dan tertera dalam kontrak antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait.

Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan di setiap daerah, BPJS Kesehatan dan negara kemudian mengambil langkah yang diperlukan, dan mungkin saja menimbulkan ketidaknyamanan untuk beberapa golongan yang memerlukan layanan prima untuk menjamin kesehatannya.

Ini mengapa kemudian diperlukan Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia sebagai pendukung untuk menjamin agar kamu senantiasa mendapatkan layanan dan fasilitas terbaik ketika harus menghadapi kondisi rawat inap.

Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia

Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia menawarkan produk yang andal, mudah dipahami, dan memberikan manfaat optimal pada setiap jenisnya. Pada Asuransi SmartMedicare Executive misalnya, Anda dapat memperoleh sebuah produk asuransi kesehatan yang dibuat khusu untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan kesehatan atas biaya pengobatan akibat penyakit atau kecelakaan. Dengan Asuransi SmartCare Executive kamu bisa mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dengan sistem cashless di rumah sakit atau klinik yang telah menjadi rekanan PT AXA Insurance Indonesia.

Keunggulan produk Asuransi Kesehatan PT AXA Insurance Indonesia terletak pada beberapa poin:

  • Manfaat tambahan berupa pembayaran cashless, limit manfaat per ketidakmampuan tidak berdasarkan per pelayanan, dan tambahan manfaat Biaya Ambulan, Rawat Jalan dan Santunan Kematian karena kecelakaan sesuai dengan limit tertentu.
  • Layanan 24 jam untuk pelayanan kesehatan.
  • Jaringan rumah sakit dan klinik rekanan yang luas.
  • Anak ke-2 dan seterusnya mendapatkan potongan premi 50%.
  • Pengecekan manfaat perlindungan, status, dan pengajuan dapat dilakukan dengan mudah.
  • Klaim dan pencarian rumah sakit rekanan dapat dilakukan secara online.
  • Klaim mudah dengan formulir klaim yang dapat diunduh langsung pada Unduh Formulir Klaim SmartMedicare di tautan tersebut.

Dan masih banyak lagi.

Baca juga: Asuransi Kecelakaan Diri: Lindungi Diri, Tenang Beraktivitas!

Pemahaman pada konsep rawat inap, prosedur, dan ketentuan yang berlaku jelas penting untuk kamu dan semua orang yang sekarang ini. Mengingat kesadaran akan keterbukaan informasi semakin baik, maka data seperti ini idealnya menjadi bacaan untuk semua orang.

PT AXA Insurance Indonesia memahami pentingnya mendapatkan fasilitas rawat inap dan layanan yang optimal. Dengan produk Asuransi SmartMedicare Executive yang ditawarkannya, PT AXA Insurance Indonesia ingin memastikan kamu memperoleh fasilitas yang diperlukan untuk segera pulih dan kembali beraktivitas bersama keluarga dan orang terdekat. Jadi segera dapatkan produk asuransi andal dari PT AXA Insurance Indonesia, dan maksimalkan proteksi yang dapat melindungi kamu dan anggota keluarga sekarang juga!

Referensi:

  • https://www.gooddoctor.co.id/hidup-sehat/info-sehat/serba-serbi-rawat-inap-pengertian-jenis-jenis-dan-prosedurnya/#:~:text=Pasien%20dengan%20kondisi%20seperti%20apa,observasi%20ketat%20dan%20mengancam%20keselamatan.
  • https://health.kompas.com/read/25G15150000968/bpjs-kesehatan-tegaskan-tak-ada-batas-waktu-rawat-inap-bagi-peserta-jkn
  • https://rsudksa.depok.go.id/pemberitahuan/
  • https://www.antaranews.com/berita/4811929/berapa-lama-pasien-bpjs-kesehatan-bisa-rawat-inap
  • https://www.antaranews.com/berita/4600190/kebijakan-baru-bpjs-sistem-kelas-rawat-inap-kris-berlaku-2025
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-kris-dalam-bpjs-kesehatan-dan-kapan-mulai-diberlakukan-lt664b89133fdee/
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20250812062925-4-657121/daftar-iuran-bpjs-kesehatan-12-agustus-2025-kelas-1-2-bayar-segini
  • https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/
  • https://rsum.bandaacehkota.go.id/rawat-inap/#:~:text=Rawat%20inap%20adalah%20pelayanan%20kesehatan,alasan%20medik%20penderita%20harus%20menginap.