Cara Perpanjang SIM Online, Gampang, Cepat, dan Praktis!

Zaman yang serba digital sekarang ini ternyata membawa pengaruh masih pada banyak sektor kehidupan. Salah satu yang mungkin cukup terasa benefitnya adalah cara perpanjang SIM online, yang sekarang ini bisa digunakan di berbagai kota besar di Indonesia.

Seperti yang sudah kamu pahami, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan berkas yang wajib dimiliki oleh siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berbagai tipe, sesuai dengan golongan SIM-nya.

Kepemilikan berkas ini menjadi tanda bahwa seseorang punya kemampuan mengendarai yang layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, sesuai ketentuan dari negara melalui pihak kepolisian.

Baca Juga: Pro-Kontra Travelling dengan Mobil Campervan, Agenda yang Menarik!

Perpanjangan SIM Online

Pihak kepolisian melalui berbagai satuannya juga terus melakukan modernisasi, salah satunya dengan menerapkan sistem perpanjangan dan pembuatan SIM secara online. Sistem ini sendiri muncul beberapa tahun kebelakang, dan terus menyempurnakan diri seiring berjalannya waktu dan tanggapan dari pengguna sistemnya.

Dengan sistem yang tersedia sekarang ini kamu tidak lagi perlu mengantri di kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM yang kamu miliki. Cukup dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan saja, kamu bisa memiliki SIM dengan masa berlaku baru selama lima tahun ke depan.

Cara Perpanjang SIM secara Online di Indonesia

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online kamu bisa mengikuti beberapa langkah sederhana di bawah ini. Dengan memastikan semua syarat berkas dan administrasi sudah lengkap serta terhubung dengan internet aktif, berikut langkah-langkahnya.

  • Pertama, buka website atau aplikasi digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Pendaftaran SIM Online, lanjutkan dengan klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan yang tersaji
  • Kedua, isi seluruh kolom isian yang ada pada formulir permohonan perpanjangan SIM dan unggah semua dokumen syarat perpanjangan yang diberikan
  • Ketiga, masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol Kirim. Di tahap ini kamu sudah selesai melakukan registrasi, dan buktinya akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan tadi
  • Keempat, lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan keinginanmu, bisa melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif yang diberlakukan ya
  • Kelima, datangi SIM Keliling atau Satpas atau gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online tadi dengan membawa semua dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran
  • Keenam, tunggu giliran untuk melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru yang sudah diperpanjang
  • Ketujuh, selesai, SIM yang kamu perpanjang masa berlakunya resmi dibuat dan dalam waktu singkat kamu bisa mendapatkan kartu SIM yang diinginkan

Beberapa daerah mungkin menyediakan opsi pengiriman SIM langsung ke alamat tempat kamu tinggal karena satu dan lain hal. Hal ini biasanya terjadi ketika materi fisik SIM dalam jumlah terbatas atau habis, sehingga proses tidak dapat ditunggu.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Seperti yang sudah kamu baca di bagian sebelumnya bahwa perpanjangan SIM online ini memerlukan syarat berkas yang lengkap. Untuk tahu apa saja syaratnya, kamu bisa cermati di bagian berikut ini.

  • Mengisi formulir yang sudah disediakan di situs Korlantas Polri atau aplikasi yang disediakan sesuai dengan data yang ada di KTP
  • Menyiapkan data KTP asli yang masih berlaku. Jika statusmu adalah warga negara asing, maka data yang diperlukan adalah dokumen keimigrasian
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan lulus uji simulator
  • Melakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau melalui link yang tersedia dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya untuk tes ini adalah Rp37,500 dan dapat dibayarkan dengan berbagai metode pembayaran
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id, kemudian memilih melakukan tes secara online atau offline dengan mendatangi faskes yang tersedia

Tidak terlalu sulit dan mudah dipenuhi ‘kan?

Masa Berlaku SIM secara Umum

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku selama lima tahun di setiap golongannya. Maka dari itu setiap lima tahun sekali seseorang yang ingin tetap dinilai layak mengemudikan kendaraan wajib melakukan perpanjangan masa aktif.

Meski prosesnya cepat, tapi sebaiknya kamu mulai mengurus perpanjangan masa aktif dalam kurun waktu 90 hari sebelum ‘usia’ SIM yang kamu punya habis. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan di luar kontrol, seperti habisnya materi fisik SIM, atau gangguan sistem.

Jika kamu masih nekat berkendara ketika SIM yang dimiliki sudah mati, maka kamu bisa berhadapan dengan hukum dan mendapatkan tilang dari aparat ketika dilakukan pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan lagi. Seseorang yang tidak memiliki SIM akan didenda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau membayar denda tilang paling banyak hingga Rp1,000,000 (dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283). Sangat lumayan ya jumlahnya?

Ini kenapa memastikan SIM masih berlaku ketika berkendara menjadi penting, agar kamu bisa berkendara dengan nyaman dan terhindar dari sanksi yang diberlakukan dengan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pajak Progresif Mobil, Yuk Pahami Aturan dan Perhitungannya

Sebenarnya cara perpanjang SIM online bukan hal yang sulit. Selama kamu cukup cermat dalam memperhatikan instruksi yang diberikan, kamu bisa menyelesaikan prosesnya dalam waktu singkat dan segera mendapatkan SIM baru.

Selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menaati cara perpanjang SIM online, idealnya jadi hal mendasar untuk setiap warga negara Indonesia. Bersamaan dengan itu, kamu juga sebaiknya punya proteksi atas kendaraan yang kamu punya, seperti dengan produk Asuransi SmartDrive dari AXA Insurance Indonesia. Memberikan manfaat untuk risiko yang dihadapi selama berkendara dan atas risiko kehilangan atau kerusakan seperti tabrakan, pencurian, kecelakaan saat berkendara, kehilangan kunci kendaraan, dan manfaat lainnya sesuai ketentuan polis. Asuransi ini memberikan perlindungan handal untuk berbagai kondisi. Segera dapatkan produk asuransi handal dari AXA Insurance Indonesia ini, dan selalu menjadi warga negara yang taat aturan lalu lintas!

Referensi:

  • https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/cara-perpanjang-sim-online
  • https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230722140813-579-976485/cara-perpanjang-sim-via-aplikasi-korlantas
  • https://www.digitalkorlantas.id/sim/
  • https://kepahiang.progres.id/teknologi/perpanjang-sim-online-2024-dokumen-syarat-dan-cara.html
  • https://www.mobbi.id/blog/ini-syarat-perpanjang-sim-bisa-online-dan-offline-loh-012023
  • https://www.detik.com/sumut/berita/d-6475514/ini-cara-lengkap-perpanjang-sim-online-langsung-diantar-ke-rumah
  • https://indonesiabaik.id/infografis/cara-perpanjang-sim-secara-online
  • https://www.astra-daihatsu.id/berita-dan-tips/cara-perpanjang-sim
  • https://polres.klaten.go.id/p/perpanjangan-sim-online.html