Pajak Progresif Mobil, Yuk Pahami Aturan dan Perhitungannya

Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor, idealnya sudah melek dengan istilah pajak progresif mobil. Pajak ini menjadi salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan mobil, dan memiliki metode perhitungan tersendiri.

Secara mendasar, sebenarnya pajak progresif bisa dimaknai sebagai tarif pajak yang meningkat sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Jenis yang termasuk pajak ini misalnya saja Pajak Penghasilan, yang akan semakin besar ketika penghasilan yang kamu terima juga naik.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan Jasa Mobil Derek, Ternyata Ada Banyak Jenisnya!

Lalu Apa Artinya Pajak Progresif Mobil?

Pajak progresif mobil dikenakan untuk kepemilikan kendaraan, dalam hal ini mobil, kedua dan seterusnya. Misalnya kamu punya dua mobil yang keduanya diatasnamakan identitasmu, maka mobil kedua akan dipungut tarif pajak progresif mobil.

Hal yang sama juga berlaku jika mobil yang dimiliki masih diatasnamakan anggota keluarga yang ada di dalam satu Kartu Keluarga. Mobil kedua dan seterusnya akan dikenai tarif pajak progresif yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Konteks berbeda kemudian harus kamu pahami, misalnya kamu mempunyai satu motor dan satu mobil. Kendati dua kendaraan tersebut diatasnamakan satu orang, namun tidak ada pajak progresif yang dikenakan.

Dikenakan Berdasarkan Peraturan Daerah

Sebagai informasi, pajak progresif mobil dan motor ini sebenarnya tidak diterapkan di semua wilayah di Indonesia. Hanya terdapat beberapa wilayah saja yang menerapkan pajak tersebut, karena pajak kendaraan akan masuk dalam pendapatan daerah.

Beberapa daerah yang telah menerapkan pajak progresif antara lain adalah sebagai berikut.

  • DKI Jakarta, sejak tahun 2010
  • Jawa Timur, sejak tahun 2011
  • Jawa Tengah, sejak tahun 2018
  • Kepulauan Riau, sejak tahun 2019

Meski menjadi kebijakan masing-masing daerah, namun acuan regulasi yang digunakan adalah pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi jangan kaget jika mobil kedua yang kamu punya memiliki pajak lebih tinggi dari mobil pertama ya!

Baca Juga: Kenali 9 Penyebab Umum Mobil Mogok, Ini 4 Tips Menghindarinya!

Tarif Pajak Progresif Mobil dan Cara Menghitungnya

Sebenarnya penerapan pajak progresif mobil dan motor ini cukup sederhana untuk diketahui. Kepemilikan kendaraan motor pertama akan dikenakan biaya atau pajak paling sedikit 1%, atau paling banyak 2%.

Pada kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif paling rendah 2%, dan paling 10%. setiap kali terdapat penambahan kendaraan pajak yang dikenakan bertambah sebesar 0,5%. jadi misalnya tarif pajak kendaraan pertama 2%, maka kendaraan kedua 2,5%, kendaraan ketiga 3%, dan seterusnya.

Tarif ini terus bertambah secara progresif hingga kendaraan ketujuh belas, dengan tarif pajak sebesar 10%. Sedikit disclaimer, kamu harus ingat bahwa pajak ini berdasarkan kebijakan daerah, jadi besarannya bisa saja berbeda di tiap daerah, tergantung dengan regulasi yang berlaku di area tersebut.

Untuk ilustrasi cara menghitungnya, kamu bisa lihat penjelasan di bawah ini.

Misalnya kamu memiliki tiga unit mobil dengan merk yang sama. Ketiganya dibeli di tahun yang sama, dan kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang tertulis di STNK misalnya sebesar Rp3,000,000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp155,000. maka untuk tahun pajak yang harus kamu bayarkan caranya adalah sebagai berikut.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor= (Rp3,000,000 / 3) x 100 = Rp100,000,000

Pajak Mobil Pertama

  • PKB = Rp100,000,000 x 2% = Rp2,000,000
  • SWDKLLJ = Rp155,000
  • Pajak Progresif = Rp2,000,000 + Rp155,000 = Rp2,155,000

Pajak Mobil Kedua

  • PKB = Rp100,000,000 x 2,5% = Rp2,500,000
  • SWDKLLJ = Rp155,000
  • Pajak Progresif = Rp2,500,000 + Rp155,000 = Rp2,655,000

Pajak Mobil Ketiga

  • PKB = Rp100,000,000 x 3% = Rp3,000,000
  • SWDKLLJ = Rp155,000
  • Pajak Progresif = Rp3,000,000 + Rp155,000 = Rp3,155,000

Itu tadi ilustrasi yang semoga bisa menjadi gambaran untuk memahami bagaimana pajak progresif mobil dan motor diterapkan. Tentu dalam prakteknya nanti mungkin saja ada variabel lain yang perlu kamu perhatikan agar tidak sampai melewatkan kewajiban pajak yang kamu miliki atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Sedikit Tambahan, Kenali Bedanya dengan Pajak Proporsional

Nah setelah memahami apa yang dimaksud dengan pajak progresif mobil dan motor di atas, kamu juga sebaiknya tahu tentang apa yang disebut pajak proporsional. Pajak ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan pajak progresif, karena besarannya diberlakukan sama bagi setiap wajib pajak.

Apa artinya?

Tidak ada penambahan pajak yang dikenakan karena pajak ini tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai objek pajak yang dimiliki seseorang. Tarif pajak ini berlaku sama untuk setiap wajib pajak yang ada di Indonesia, dan tujuannya menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam golongan ini antara lain adalah sebagai berikut.

  • Pajak Penerimaan Bruto
  • Pajak per Kapita
  • Pajak Pertambahan Nilai

Dan beberapa jenis pajak lain yang dikenakan setara untuk setiap wajib pajak dan objek pajak yang ada tanpa dipengaruhi besaran nilai objek pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: 10 Komponen Ini Harus Diperhatikan Saat Service Mobil Berkala, Cermati Daftarnya!

Menjadi seorang wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya adalah hal ideal untuk masyarakat modern. Tentu saja, mobil kesayanganmu juga patut mendapatkan perawatan dan perlindungan optimal, karena telah menjalankan tugasnya membawa kamu dan keluarga dalam setiap perjalanan yang dilakukan.

Setelah lebih paham tentang pajak progresif mobil, kini saatnya kamu juga memberikan perlindungan padanya. Dengan asuransi yang tepat, segala bentuk risiko bisa dihadapi dengan kesiapan lebih baik, dan kamu bisa menghindari kerugian yang muncul jika risiko ini terjadi. Asuransi Mobil dan Kendaraan (SmartDrive) dari AXA Insurance Indonesia menjadi jawaban tepat atas kebutuhan asuransi kendaraan ini. Sederet manfaat bisa didapatkan, dan banyak kemudahan yang bisa dirasakan ketika terjadi keadaan risiko yang tercantum di dalam ketentuan polis. Segera hubungi layanan pelanggan kami, dan dapatkan asuransi handal dari AXA Insurance Indonesia sekarang juga!


*Kode promo berlaku untuk pembelian secara langsung di AXA myPage hingga 31 Desember 2024”  

Referensi:

  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-progresif
  • https://www.suzuki.co.id/tips-trik/ayo-mengenal-apa-itu-pajak-progresif-kendaraan-bermotor?pages=all
  • https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/tarif-pajak-progresif#
  • https://www.pajakku.com/read/60ffacae8f25dc113f232819/-Tarif-Pajak-Proporsional-dan-Pajak-Progresif:-Kenali-Perbedaannya