Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Desc: Pahami perubahan terkait PPN 12 persen yang akan berlaku dalam waktu dekat, dan cermati tips menghadapinya di artikel ini agar bisnis tetap bertahan!
Di akhir tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia kembali menerima kabar yang kurang mengenakkan. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan terkait dengan kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai di tahun 2025 mendatang.
Meski telah dinyatakan bahwa kenaikan ini akan mengutamakan asas keadilan, tapi hal ini disikapi beragam oleh golongan masyarakat di Indonesia, termasuk kaum pengusaha. Praktis dengan kenaikan PPN, akan muncul beban tambahan yang diterima oleh bisnis dalam operasionalnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Cara Mencegah Penggelapan dalam Bisnis
Sebelum melihat dampaknya pada bisnis, mungkin akan lebih baik jika kamu juga tahu apa saja barang yang akan terdampak pada kenaikan PPN 12 persen ini. Jika mengacu pada Bab IV Pasal 4A Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) disebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh catering tidak dikenai PPN.
Barang-barang lain yang juga tidak mengalami kenaikan pajak ini adalah barang pokok seperti beras, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Kemudian ada pula transaksi uang, emas batangan, hingga surat berharga di pasar keuangan.
Lalu apa saja barang yang akan dikenai PPN 12 persen ini?
Daftarnya cukup detail disebutkan, mulai dari pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, hingga berbagai jenis kosmetik. Pada dasarnya barang yang tidak disebutkan dalam pengecualian di bagian sebelumnya.
Jika melihat apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu, kenaikan PPN 12 persen ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Disampaikan pula bahwa pada saat aturan PPN baru diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan memiliki tarif PPN 0%.
Namun demikian hingga saat artikel ini ditulis pada 13 Desember 2024, belum ada detail resmi yang bisa diberikan terkait formulasi dari penerapan aturan PPN baru tersebut. Sangat mungkin bahwa di sisa hari bulan Desember 2024 ini pemerintah terus melakukan penggodokan aturan dan regulasinya, supaya ketika berlaku di awal tahun 2025 nanti semua hal teknis bisa dilaksanakan dengan baik.
Proses perumusan sebagian besar akan berkutat pada pengklasifikasian barang dan jasa yang akan dikenai kenaikan PPN baru. Hal ini mempertimbangkan asas keadilan yang sebelumnya sudah disebutkan, jadi kemungkinan besar barang dan jasa yang terdampak aturan baru PPN 12 persen akan berupa barang dan jasa di kategori mewah.
Di sisi lain, ketika rapat dengan anggota DPR berlangsung dan membahas aturan ini, muncul opini agar pemerintah dapat membuat aturan dengan baik sehingga tidak memberikan ruang atau kesempatan pada pengusaha berbuat curang untuk mengakali barang atau produknya agar mendapatkan PPN dengan besaran lama, 11 persen.
Agar kamu punya gambaran lebih jelas tentang bagaimana regulasi ini berlaku dan bagaimana cara menghitungnya, skema di bawah ini bisa kamu cermati.
Pada dasarnya, menghitung PPN dengan tarif baru cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah
= Harga Jual x Tarif PPN
= Besaran PPN yang Dibayarkan
Jika diilustrasikan, misalnya kamu membeli produk dengan harga Rp10,000,000, maka besaran PPN yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
= Harga Jual x Tarif PPN
= Rp10,000,000 x 12%
= Rp1,200,000
Jadi total harga yang harus dibayar adalah Harga Jual + Besaran PPN.
= Rp10,000,000 + Rp1,200,000
= Rp11,200,000
Terlihat cukup sederhana, tapi banyak orang yang memperkirakan dampaknya tidak akan sesimpel perhitungan di atas. Hal ini banyak dikhawatirkan oleh pebisnis, pasalnya baik langsung atau tidak langsung kenaikan PPN tersebut akan membawa pengaruh bagi biaya dan harga produk yang dijual.
Baca Juga: Benteng Pertahanan Bisnis Konstruksi dengan Asuransi Bisnis
Sebagai pengusaha, kamu wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang akan terjadi dalam waktu dekat ini. Baik secara langsung ataupun tidak, dampak kenaikan PPN 12 persen akan terasa cepat atau lambat.
Beberapa tips yang bisa dibagikan dalam menghadapi perubahan ini antara lain adalah sebagai berikut.
Strategi pricing yang baru harus mulai diformulasikan agar produk yang kamu jual tetap bisa bersaing di pasar. Tidak perlu ragu, dampak ini akan dirasakan oleh semua pelaku industri, sehingga perubahan strategi harga yang kamu terapkan juga pasti dilakukan oleh kompetitor.
Perhitungkan dengan cermat, dan imbangi dengan penawaran benefit lain untuk pelanggan setiamu tanpa harus menambah beban untuk bisnis.
Untuk merancang strategi baru menghadapi kenaikan PPN ini, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Analisis dari ahli mungkin diperlukan agar kamu bisa menyikapi perubahan yang terjadi dengan bijak sehingga bisnis bisa tetap bertahan atau bahkan berkembang dalam menyambut kondisi yang baru.
Peningkatan daya saing perlu dilakukan supaya semakin banyak pelanggan yang melakukan pembelian dan memilih produkmu. Kompetisi jelas akan semakin ketat, untuk itulah kamu perlu ide segar yang dapat menarik pelanggan untuk terus melakukan pembelian berulang.
Memberikan diskon khusus pada pelanggan setia bisa jadi salah satu opsi menarik, atau menawarkan paket penjualan produk dengan harga yang lebih ekonomis.
Dua komponen ini memegang peran krusial dalam bisnis. Namun demikian kamu mungkin perlu melihatnya kembali, dan memastikan semua proses operasional dan manajemen berjalan dengan optimal.
Artinya tidak ada sumber daya yang terbuang sia-sia, dan setiap effort yang dikeluarkan baik dalam bentuk tenaga atau biaya harus memiliki perolehan yang sepadan sesuai dengan rasio yang telah diperhitungkan.
Kenaikan PPN sedikit atau banyak akan berpengaruh pada besaran biaya produksi yang diperlukan. Lakukan penghitungan ulang dan pastikan semua variabel produksi yang terlihat telah memiliki angka yang jelas, sehingga kamu bisa mengetahui secara pasti biaya produksi yang diperlukan dengan pemberlakuan aturan baru ini.
Meski terdengar sebagai salah satu hal yang menantang, nyatanya melakukan diversifikasi produk bisa membantu pelanggan mendapatkan opsi yang lebih beragam, baik dari segi jenis atau segi harga. Jika dikembangkan dan dipasarkan dengan baik, produk yang semakin beragam dapat menjangkau pasar yang semakin luas, dan mendatangkan pembelian yang lebih tinggi.
Asuransi Bisnis yang tepat menjadi salah satu variabel penting untuk menjaga agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang ‘mematikan’ ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Asuransi ini sendiri dapat memberikan manfaat dan perlindungan pada kamu sebagai pemilik usaha, agar terhindar dari kerugian besar karena satu dan lain hal yang tercantum di dalam polisnya.
Baca Juga: 7 Tips Menjaga Keamanan Data Pelanggan dan Perusahaan
Penerapan PPN 12 persen nyata membawa dampak besar bagi dunia usaha dan industri. Tapi menyikapi dengan bijak akan membuat semua perbedaan yang kamu perlukan. Selama kamu bisa melakukan analisis dengan tajam dan menerapkan strategi yang tepat, maka dampak dari kenaikan pajak ini dapat dikelola dengan baik agar tidak membawa pengaruh terlalu buruk untuk bisnismu.
Terkait dengan regulasi terbaru mengenai PPN 12 persen ini, kamu juga disarankan untuk memiliki asuransi bisnis yang handal. PT AXA Insurance Indonesia menawarkan produk andalannya di sektor ini, yakni Asuransi SmartBusiness. Asuransi ini akan memberikan banyak perlindungan dan manfaat, yang diakibatkan ketidaknyamanan karena penghentian atau penutupan tempat usaha, jaminan atas kematian atau cacat tetap karena pekerjaan, dan sakit berkepanjangan yang dialami karyawan. Dengan asuransi dari PT AXA Insurance Indonesia kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih tenang, dan fokus pada usaha untuk terus bertahan dan mengembangkan bisnis hingga ke titik yang kamu inginkan!
Referensi: