Memahami Lebih Jauh tentang Force Majeure Bisnis: Definisi, Jenis, Dampak, hingga Cara Menghadapinya

Dinamika dunia industri mengharuskan seorang pebisnis untuk jadi seseorang yang taktis, memiliki strategi untuk berbagai kondisi, serta trik untuk mengurangi risiko yang muncul. Dari sekian banyak hal yang perlu diperhatikan, force majeure bisnis adalah salah satu hal masif yang tidak boleh dikesampingkan.

Sebenarnya istilah ini merupakan serapan dari bahasa Perancis, yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi kekuatan kahar atau kekuatan besar. Hal ini mengacu pada kejadian yang tidak bisa diperdiksi atau dicegah, yang bisa memicu pihak yang terlibat dalam kontrak, dalam hal ini Anda sebagai pengusaha, tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Sebagai pengusaha, pencantuman klausul ini menjadi penting sehingga ketika kondisi tersebut terjadi Anda dapat berfokus pada pemulihan bisnis tanpa harus memikirkan lebih jauh tanggung jawab pada pihak lain, karena pada dasarnya bisnis yang terdampak force majeure umumnya akan benar-benar memerlukan perhatian besar.

Baca juga: Potensi Affiliate Marketing TikTok: Meledakkan Jangkauan

Lebih Jauh tentang Pengertian Force Majeure Bisnis

Lebih jauh, force majeure adalah keadaan yang membuat salah satu pihak gagal dalam melaksanakan kewajibannya ke pihak lain berdasarkan kontrak karena situasi masif yang berada di luar prediksi.

Dari sisi pemilik bisnis kewajiban ini dapat mengacu kepada kewajiban ke karyawan, rekan bisnis, atau pemberi modal, selama tercantum dengan jelas di dalam klausul kontrak atau kesepakatan kerjasama.

Tujuannya sederhana yakni agar dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang terlihat dari konsekuensi hukum ketika hal ini terjadi. Anda sebagai pengusaha dapat dibebaskan dari segala urusan dan tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban, selama poin-poin yang dicantumkan terpenuhi.

6 Jenis Force Majeure dalam Bisnis secara Umum

Beberapa sumber menyebutkan jumlah yang berbeda pada force majeure, namun umumnya kondisi ini dapat dilihat dengan 6 jenis berbeda, antara lain:

  • Force Majeure Subjektif, yakni menitikberatkan pada situasi ketika seorang debitur gagal dalam memenuhi kewajiban karena terjadi peristiwa tidak terduga saat kontrak dibuat.
  • Force Majeure Objektif, yakni kondisi yang berfokus pada objek di dalam kontrak, misalnya kontrak hilang atau rusak karena bencana alam dan kondisi lain.
  • Force Majeure Relatif, sifatnya fleksibel atau impracticality, pelaksanaan kewajiban atau hak masih dapat diusahakan namun harus mengorbankan biaya yang cukup besar dari pemenuh kewajiban.
  • Force Majeure Temporer, diberlakukan ketika kewajiban dan hak tidak berlaku sementara waktu, tapi kemungkinan bisa dipenuhi di lain waktu.
  • Force Majeure Absolut, kondisi ini akan memaksa pihak debitur atau pebisnis untuk benar-benar tidak bisa memenuhi kewajiban atau haknya sama sekali.
  • Force Majeure Permanen, terjadi ketika pihak terkait tidak bisa melaksanakan kewajiban dan hak yang dimiliki secara menyeluruh selamanya.

Masing-masing force majeure di atas bisa dan mungkin terjadi, yang menyebabkan pebisnis tidak lagi dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya untuk sementara waktu atau selamanya. Jelas, hal ini menjadi kerugian besar dalam hubungan bisnis atau untuk perusahaan itu sendiri.

Dampak Terjadinya Force Majeure Bisnis pada Pengusaha

Karena sifatnya yang tidak dapat diprediksi atau tidak dapat dihindari, kondisi ini jelas memberikan dampak yang signifikan pada perusahaan, baik dalam konteks entitas bisnis yang mencari keuntungan, pemberi kerja, atau partner dengan pihak lain.

Sedikitnya terdapat empat hal yang bisa menjadi dampak ketika perusahaan Anda mengalami kondisi tersebut.

1. Pembebasan Kewajiban Kontraktual

Pihak terdampak bisa dibebaskan dari kewajiban kontrak tanpa dikenakan sanksi. Misalnya dalam konteks sewa gedung, bisa dibatalkan karena bencana alam yang menghancurkan unit gedung yang disewa.

2. Penundaan Kewajiban

Dalam beberapa konteks berbeda, force majeure tidak langsung membatalkan kontrak namun membuat penundaan kewajiban. Hal ini terjadi hingga situasi kembali memungkinkan untuk pelaksanaan kewajiban. Seperti misalnya proyek pembangunan yang tertunda karena badai besar, tapi bisa dilanjutkan setelah kondisi cuaca ideal.

3. Negosiasi Ulang Kontrak Bisnis

Keadaan kahar yang terjadi juga bisa membuat pihak yang terlibat dalam kontrak atau kerjasama melakukan negosiasi ulang untuk mengubah ketentuan kontrak untuk penyesuaian. Misalnya saja pada bisnis logistik yang tidak lagi memenuhi jadwal pengiriman karena perang, bisa merundingkan kembali batas waktu maksimal pengiriman dengan kliennya.

4. Mengajukan Klaim Asuransi

Pada beberapa kondisi, bisnis juga dapat mengajukan Asuransi Bisnis terkait dengan force majeure yang terjadi, selama bisnis tersebut telah memiliki perlindungan atau produk asuransi yang diperlukan dan kondisinya terpenuhi. Hal ini yang kemudian dapat memberikan manfaat lebih jauh pada perusahaan dan Anda sebagai pebisnis, sehingga kerugian yang diterima dapat lebih dilokalisir.

Baca juga: Fenomena Bisnis Rojali dan Rohana: Kenali, Pahami, dan Sikapi dengan Langkah Bisnis Strategis!

Menilik Hak dan Kewajiban sebagai Pebisnis yang Mengalami Keadaan Kahar

Menghadapi kondisi yang sulit akan membuat Anda memiliki hanya sedikit pilihan. Namun pada keadaan kahar sekalipun Anda sebagai pebisnis tetap memiliki hak, meski jelas terdapat kewajiban yang harus pula dilaksanakan.

1. Hak Pebisnis saat Force Majeure Terjadi

  • Pembebasan dari kewajiban ganti rugi.
  • Pembebasan dari tuntutan wanprestasi.
  • Hak untuk menangguhkan kewajiban.
  • Hak untuk negosiasi ulang kontrak.
  • Hak atas penghentian kontrak.
  • Hak atas klaim asuransi terkait selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.

2. Kewajiban Pebisnis saat Force Majeure Terjadi

  • Membuktikan adanya force majeure sesuai prosedur yang berlaku.
  • Wajib memberikan pemberitahuan pada pihak terkait.
  • Wajib melakukan langkah strategis untuk meminimalisir kerugian.
  • Bertindak dengan itikad dan niat baik.
  • Menjalankan kewajiban yang masih mungkin dilaksanakan semampunya.

Mengantisipasi Force Majeure Bisnis dan Peran Manajemen Risiko

Dampak yang muncul karena keadaan kahar memang tidak bisa dihindarkan dan harus dihadapi. Namun demikian kerugian yang muncul dapat dikelola, atau setidaknya ditekan, ketika Anda memiliki langkah antisipasi yang jelas dan terukur memanfaatkan analisis data yang tersedia.

Langkah antisipasi bisa dilakukan dengan banyak cara. Mulai dari penyusunan klausul kontrak yang jelas dengan mencantumkan force majeure di dalamnya, kemudian melakukan diversifikasi rantai pasokan untuk mengelola risiko yang ada, melakukan tindakan pencegahan fisik dan operasional, melakukan pelatihan dan simulasi kejadian, serta memiliki solusi alternatif jika hal ini benar-benar terjadi.

Di sisi lain, peran manajemen risiko juga akan sangat signifikan dalam rangka menekan angka kerugian yang muncul. Dengan penerapan konsep manajemen risiko yang jelas, bisnis akan memiliki SOP jelas ketika harus berhadapan dengan keadaan kahar.

Langkah mendasar yang bisa dilakukan adalah dengan mengidentifikasi dan analisis risiko yang ada, melakukan mitigasi pada dampak keuangan, perencanaan keberlanjutan bisnis, kepatuhan hukum dan ketentuan industri yang ada, pemantauan risiko, dan memiliki Asuransi Bisnis yang jelas bisa diandalkan setiap saat.

Baca juga: 5 Rekomendasi AI untuk Bisnis, Bantu Optimasi Kinerja & Profit

Secara fundamental pebisnis wajib memiliki mental yang kuat, tidak hanya bersiap mengalami kerugian dan persaingan, namun juga keadaan kahar atau force majeure dalam industri yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Selain memahami apa yang disampaikan di artikel ini, Anda juga sebaiknya memiliki Asuransi Bisnis yang andal dan siap membantu setiap saat, seperti yang ditawarkan oleh PT AXA Insurance Indonesia. Asuransi SmartBusiness dapat membantu Anda menghadapi force majeure bisnis dengan taktis, sehingga kerugian yang muncul dapat dikelola dengan lebih baik. Menjadi bagian dari manajemen risiko pada pengelolaan perusahaan, asuransi seperti ini akan menjadi jaring pengaman yang tepat untuk membantu Anda tetap bisa fokus mencari langkah terbaik yang bisa diambil. Segera hubungi kami, dan konsultasikan manfaat yang bisa didapatkan dengan asuransi dari PT AXA Insurance Indonesia untuk bisnis Anda!

 

Jangan biarkan hal tak terduga menghentikan bisnis Anda, Lindungi sekarang dengan Asuransi SmartBusiness

 

Referensi:

  • https://kontrakhukum.com/article/force-majeure-pengertian-dasar-hukum-jenis-dan-contohnya/
  • https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/force-majeure-adalah
  • https://accurate.id/bisnis-ukm/force-majeure/
  • https://www.bizhare.id/media/bisnis/force-majeure
  • https://www.sirion.ai/library/contract-clauses/force-majeure/
  • https://indodax.com/academy/force-majeure/#elementor-toc__heading-anchor-9
  • https://www.hukumku.id/post/sejauh-mana-penerapan-force-majeure-dalam-kontrak
  • https://www.jtasyer.com/blog/6999/penerapan-prinsip-keadaan-kahar-dalam-hukum-indonesia
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/5-langkah-mitigasi-risiko-sebelum-dalilkan-force-majeur-di-masa-covid-19-lt5eb516de3cdf3/
  • https://riskonnect.com/business-continuity-resilience/force-majeure-what-is-it-and-how-does-it-relate-to-business-continuity/