Take Over KPR, Alternatif Menarik Meneruskan Cicilan Rumah

Cara apa yang pertama terpikir ketika ingin memiliki rumah? Apakah pembelian secara tunai? Mencicil dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Atau justru take over KPR? Apapun cara yang akan kamu ambil, pastikan kamu sudah melakukan perhitungan cermat dan detail terkait hal tersebut.

Dari beberapa cara di atas, mari memfokuskan pembahasan pada take over KPR. Istilah ini juga dikenal dengan pindah KPR, yang didefinisikan sebagai proses mengalihkan cicilan berjalan dari bank atau lembaga keuangan satu, ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Lalu kenapa hal ini terjadi?

Secara umum tujuan utamanya adalah untuk mencegah kondisi kredit rumah yang macet hingga gagal bayar KPR. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang melakukan skenario ini untuk memperoleh manfaat finansial berdasarkan perhitungannya.

Baca juga: 14 Cara Hemat Listrik di Rumah dan Rasakan Manfaatnya!

Perbedaan Take Over KPR dengan Over Kredit

Meski mirip, tapi take over KPR dan over kredit adalah dua hal yang berbeda. Sementara definisi singkat take over KPR bisa kamu cermati di atas, over kredit mengacu pada proses pengalihan kewajiban cicilan kredit rumah atau properti dari debitur awal ke debitur baru lewat Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh notaris.

Proses over kredit melibatkan pihak bank jika dilakukan secara resmi. Namun demikian pada banyak kasus, proses ini juga mungkin saja dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank. Jadi sederhananya kamu bisa ‘meneruskan’ pembayaran KPR yang dimulai oleh orang lain dengan tujuan melakukan pembelian atas unit rumah atau properti tersebut.

Kesepakatan yang dijalin harus jelas dan terdapat hitam di atas putih yang ditandatangani notaris sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini.

Cara Melakukan Take Over KPR

Nah, untuk cara melakukan take over KPR sendiri sebaiknya mengacu pada prosedur yang ideal dan resmi secara hukum, mengingat urusan yang akan dihadapi adalah dengan pihak bank. Setidaknya ada lima langkah yang bisa kamu lakukan untuk proses ini.

1. Riset Pilihan Bank

Coba lakukan riset pada bank yang menawarkan program pindah KPR atau take over. Dengan melakukan riset ini kamu bisa mengumpulkan informasi penting seperti suku bunga, biaya yang diperlukan, dan layanan atau keuntungan finansial yang ditawarkan masing-masing bank.

Dengan data yang telah dikumpulkan, pertimbanganmu untuk melakukan proses ini akan semakin matang dengan kemungkinan pengambilan keputusan yang jauh lebih baik.

2. Persiapan Syarat Dokumen

Proses ini akan memerlukan syarat dokumen yang tidak sedikit. Mungkin saja satu bank dengan bank lain juga berbeda terkait syarat dokumennya. Maka dari itu pastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan dan mempersiapkan semua dokumen legal terkait proses take over KPR.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan adalah identitas pribadi, dokumen kepemilikan rumah, dokumen KPR berjalan, bukti slip gaji, dan/atau laporan keuangan. Sangat direkomendasikan untuk mencermati apa yang diminta oleh bank baru agar tidak ada dokumen yang terlewat.

3. Pengajuan Take Over KPR

Setelah menyiapkan semuanya, hubungi layanan pelanggan bank yang kamu tuju. Datangi bank tersebut dan ajukan aplikasi take over KPR yang ingin kamu lakukan. Pihak bank akan mengarahkanmu pada teller atau petugas yang berwenang di bidang ini.

Nantinya petugas akan meminta seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi. Proses ini beragam di setiap bank, dan bisa jadi berbeda. Jadi tidak perlu terburu-buru dan pastikan tidak ada proses yang terlewat.

Pihak bank akan melakukan penilaian terkait berkas yang diberikan.

4. Penilaian Properti

Bank baru kemudian akan melakukan penilaian properti yang kamu punya. Properti yang dalam KPR berjalan di bank lain akan dicermati dan dinilai, dengan tujuan untuk menakar nilai properti untuk dasar pengajuan KPR baru.

Penilaian ini yang menjadi salah satu faktor besar pertimbangan bank baru dalam menerima pengajuan take over KPR yang kamu lakukan. Jika penilaiannya dirasa sesuai, maka kamu akan masuk ke tahap berikutnya yakni persetujuan take over dan pembatalan KPR lama.

5. Persetujuan dan Pembatalan KPR Lama

Jika berkas dan penilaian yang dilakukan berjalan lancar, maka kamu akan sampai pada tahap persetujuan pengajuan take over KPR. Bank baru akan memberikan penawaran KPR yang mereka miliki termasuk informasi tentang suku bunga, jangka waktu, serta biaya terkait.

Jika persetujuan dicapai, bank baru akan mengurus pembatalan KPR dengan bank sebelumnya sehingga proses ini dapat diselesaikan. Kamu perlu mengurus semua administrasi yang diperlukan dan membayar semua biaya yang muncul pada proses ini.

Agar tidak sampai terjadi kesalahan atau pembengkakan biaya, kamu bisa meminta pendapat atau pendampingan dari orang yang ahli di bidang ini atau mungkin pengacara, sehingga tidak ada detail yang terlewat yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: 12 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik yang Aman

Gambaran dan Simulasi Perhitungan Take Over KPR

Simulasi yang ada di bagian ini tentu hanya bersifat gambaran saja, dan bukan merupakan perhitungan aktual dari take over KPR yang sebenarnya.

Andre melakukan pembelian rumah dengan harga senilai Rp10 miliar. Pembelian ini memerlukan uang muka sebesar 10% dengan tenor selama 20 tahun di Bank A, sehingga plafon KPR Andre adalah sejumlah Rp9 miliar. Bank tersebut menerapkan bukan fixed KPR Andre sejumlah 3% untuk 1 tahun.

Cicilan di tahun pertama Andre adalah senilai Rp49,9 juta per bulan. Saat masuk tahun kedua, terjadi perubahan pada bunga cicilan dimana bunga fixed tidak lagi berlaku dan dialihkan ke bunga floating sejumlah 14%. maka Andre harus membayar cicilan KPR lebih besar, mencapai Rp108,8 juta per bulan.

Andre diketahui sudah membayarkan cicilan sebanyak 48 kali atau setara 4 tahun dan ingin melakukan take over KPR.

Angka yang digunakan adalah Bank B, dengan tenor selama 15 tahun, bunga fixed sebesar 6,75% untuk 8 tahun, dna bunga floating sebesar 14% untuk 7 tahun. Biaya perpindahan sebesar 5% dengan penalti yang telah ditentukan sebelumnya.

Dari data di atas, didapatkan bahwa perhitungan cicilan bunga fixed di Bank B adalah sebesar Rp73,5 juta per bulan. Sedangkan cicilan bunga floating yang harus dibayarkan pada Bank B adalah Rp92 juta per bulan.

Jika ditotal jumlah cicilan yang dibayarkan pada Bank A hingga selesai adalah senilai Rp20,8 miliar, sedangkan jumlah cicilan yang dibayarkan pada bank B hingga selesai adalah Rp14,7 miliar. Dengan mempertimbangkan biaya perpindahan sebesar 5% di angka Rp415,5 juta dan penalti di angka Rp249,3 juta, maka total penghematan yang dapat dilakukan adalah senilai Rp5,438 miliar.

Sekali lagi, skenario di atas hanya sekedar fiksi belaka dan bermaksud memberikan gambaran yang diperlukan untuk memahami perhitungan take over KPR yang akan dilakukan.

Baca juga:  6 Tips Jaga Kebersihan Lingkungan Saat Musim Hujan

Perhitungan yang cermat jadi syarat utama untuk melakukan take over KPR agar mendapatkan keuntungan optimal. Tentu setiap bank memiliki programnya masing-masing, tapi kamu tetap harus memiliki kalkulasi yang jelas sehingga tidak mudah goyah hanya karena penawaran yang diberikan.

Setelah memiliki hunian dari proses take over KPR ini, tentu kamu harus merawatnya dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain menjaga dan melakukan maintenance rutin, ada baiknya kau menggunakan Asuransi Rumah yang andal, seperti produk Asuransi Rumah yang ditawarkan oleh PT AXA Insurance Indonesia.

Asuransi SmartHome dapat membantumu memberikan perlindungan dan manfaat pada berbagai risiko yang mungkin terjadi pada hunian kesayanganmu. Dengan cakupan manfaat yang luas, Asuransi SmartHome dari PT AXA Insurance Indonesia menjadi pilihan tepat untuk rumah. Dapatkan informasi lengkap tentang Asuransi Rumah dari PT AXA Insurance Indonesia sekarang juga, dan pastikan tetap cermat dalam melakukan take over KPR untuk keuntungan jangka panjang!

Referensi:

  • https://www.idscore.id/articles/pahami-perbedaan-over-kredit-dan-take-over-kpr
  • https://www.ruparupa.com/blog/cara-take-over-kpr/
  • https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-62744-cara-over-kredit-rumah-id.html
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-hal-yang-harus-disiapkan-jika-pindah-kpr-bank-lt6636e57939081/
  • https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/cara-over-kredit-rumah
  • https://www.tempo.co/ekonomi/take-over-kpr-syarat-jenis-dan-sistemnya-132108
  • https://ringkas.co.id/blog/kpr-101/menghitung-keuntungan-kpr-take-over-untuk-sehat-keuangan-jangka-panjang/#Simulasi_Hitungan_Keuntungan_KPR_Take_Over
  • https://www.lamudi.co.id/kpr/takeover/