Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Ketika Anda memiliki hunian, yang menjadi perhatian tidak hanya spesifikasi fisik dari hunian tersebut. Terdapat serangkaian urusan administrasi yang wajib dicermati, termasuk sertifikat yang ada. Terkait dengan hal ini, mari bahas lebih jauh tentang surat SHM, salah satu jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.
Dilansir dari salah satu artikel di situs resmi LPJK pada buletinlpjk.id, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
Regulasi yang mengatur hal ini tercantum pada UUPA Nomor 5, Tahun 1960 Pasal 20, dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.
Baca juga: Tips Membuat Struktur Bangunan Ideal dan Aman dari Gempa
Pada surat SHM nantinya akan terdapat data lengkap terkait dengan pemilik sah dari tanah tersebut. Beberapa data utama yang tercantum adalah sebagai berikut:
● Nama pemilik.
● Luas tanah.
● Lokasi porperti.
● Gambar bentuk tanah.
● Nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung.
● Tanggal penetapan sertifikat.
● Nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas.
● Cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Dalam hukum yang berlaku, sertifikat atau surat ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja, yang biasanya dibuktikan dengan identitas legal berupa KTP atau sertifikat lain yang setara.
Sertifikat Hak Milik secara resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Regulasi yang mengatur terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
Surat SHM adalah satu dari setidaknya tujuh jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia, dan diakui secara hukum negara. Penjelasan singkat tentang enam sertifikat atau surat tanah lainnya adalah sebagai berikut:
● Hak Guna Usaha (HGU), dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, didefinisikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Biasanya digunakan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
● Hak Guna Bangunan (HGB), merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktunya adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
● Hak Pakai, mengacu pada Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, didefinisikan sebagai hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang menentukan keputusan pemberiannya oleh pajabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
● Petok D, atau dikenal dengan istilah Letter D, adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.
● Letter C, mengacu pada Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, berkas ini adalah bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.
● Surat Girik, adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik, menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali. Mengacu pada UU Agraria, tanah dengan status girik diakui sebagai tanah milik adat.
Pada dasarnya, surat SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan sertifikat yang lain. Sifat kepemilikannya penuh dan tanpa batasan waktu, sehingga jadi bukti otentik kepemilikan yang paling aman, kuat dan memiliki nilai investasi paling tinggi.
Jika dijabarkan dalam poin singkat, beberapa kelebihan utama surat SHM dibandingkan sertifikat lain adalah sebagai berikut:
● Memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan HGU atau HGB.
● Dapat disewakan, diperjualbelikan, diwariskan, digadaikan sementara, hingga dijadikan jaminan pinjaman pada bank.
● Memberikan kewenangan pada setiap keperluan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, kepemilikan berlaku selama pemilik masih hidup.
● Lebih mudah dipindahtangankan dalam jual beli atau sebagai warisan, selama memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
● Status yang dimiliki dianggap paling aman dan memberikan jaminan hukum yang solid, mengurangi potensi konflik atau sengketa kepemilikan di kemudian hari.
● Memiliki nilai investasi yang tinggi karena status kepemilikannya yang kuat dan stabil.
Dengan ragam kelebihan ini, tidak heran jika banyak orang berupaya agar mereka memiliki surat tersebut. Tapi bagaimana prosedur pengurusan surat SHM ini jika melihat regulasi yang berlaku?
Baca juga: Tertarik Rumah Subsidi? Pahami Dulu Konsep dan Aturannya!
Lalu bagaimana cara mengurus surat SHM? Bagaimana pula cara memastikan agar surat SHM yang ada pada transaksi benar-benar legal dan sah di mata hukum?
Untuk membuat surat SHM, diperlukan sederet berkas legal yang menjadi syarat utamanya. Berkas yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli.
Identitas diri dalam bentuk KTP dan Kartu Keluarga.
Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
SPPT PBB.
Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Syarat lain juga diperlukan untuk proses balik nama SHM pada tanah dan/atau bangunan untuk ahli waris atau balik nama dalam rangka aktivitas jual beli. Berkas yang diperlukan antara lain adalah sebagai berikut:
● Sertifikat asli tanah.
● Akta Jual Beli untuk rumah jual beli.
● Surat keterangan riwayat tanah.
● Surat keterangan tidak sengketa.
● Surat keterangan dari kelurahan.
● Surat keterangan waris, untuk ahli waris.
● Surat kematian pewaris, untuk ahli waris.
Langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:
● Datangi dan ajukan permohonan di kantor ATR/BPN, lengkap dengan semua berkas yang disyaratkan untuk keperluan Anda.
● Proses pengukuran lahan oleh petugas BPN secara langsung.
● Pengesahan surat ukur yang telah dibuat, dengan tanda tangan oleh pejabat terkait.
● Memastikan sertifikat oleh petugas peneliti A, petugas akan melakukan penelitian yang sama seperti proses pembuatan sertifikat, petugas terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
● Mengumumkan data yuridis di Kantor Kelurahan terkait berdasarkan hasil tinjauan dan penelitian.
● Penerbitan SHM oleh BPN.
● Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah.
● Mendaftarkan SK Hak atas Penerbitan Sertifikat.
Untuk penjelasan lengkap dan detail, Anda dapat langsung mendatangi BPN atau kantor setempat.
Pada sebuah transaksi yang melibatkan SHM, Anda juga perlu memastikan keaslian dan legalitas dari surat SHM tersebut. Pengecekan sendiri dapat dilakukan dengan cara online atau secara langsung dengan mendatangi kantor BPN.
Pengecekan secara online dapat dilakukan dengan langsung mendatangi situs ATR/BPN dengan langkah sebagai berikut:
● Buka situs www.atrbpn.go.id.
● Pilih menu Publikasi.
● Klik menu Layanan.
● Pilih Pengecekan Berkas.
● Isi data yang diminta.
● Klik Cari Berkas, tunggu hasilnya muncul.
Cara lain dapat dilakukan dengan aplikasi Sentuh Tanahku, dengan langkah:
● Unduh aplikasi Sentuh Tanahku.
● Daftar dan aktifkan akun Anda.
● Login ke aplikasi dan pilih layanan Info Sertifikat atau Cek Berkas BPN.
● Masukkan informasi sertifikat yang ingin dicek, kemudian pindai QR Code yang ada di sertifikat elektronik jika ada.
Jika ingin mencoba cara offline, Anda bisa datang ke kantor BPN dengan membawa sertifikat asli, KTP, dan bukti PBB. Kemudian datangi loket pengecekan sertifikat, dan sampaikan keperluan Anda. Biaya pengecekan sekitar Rp50,000 dan hasilnya akan muncul dalam waktu satu hari kerja.
Memastikan surat SHM yang digunakan pada transaksi apapun asli dan legal menjadi sebuah hal mendasar, agar transaksi yang dilakukan juga memenuhi syarat sesuai hukum. Di sisi lain, hal ini juga akan memberikan Anda kenyamanan dan perlindungan di masa yang akan datang, sebab dengan keaslian dan legalitas yang sudah dipastikan, SHM yang dimiliki benar-benar menjadi hak Anda secara penuh.
Serupa dengan semangat untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan jangka panjang, tidak ada salahnya untuk memiliki proteksi tambahan, berupa Asuransi Rumah yang tepat, seperti yang ditawarkan oleh PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance).
Baca juga: Pasport Hilang saat di Luar Negeri? Ini Langkah Mengatasinya!
Adalah Asuransi SmartHome, sebuah produk asuransi rumah yang dimiliki oleh AXA Insurance. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan atas harga benda atau barang-barang yang apabila terjadi kerusakan atau kehilangan yang mengakibatkan kerugian keuangan serta tuntutan hukum dari pihak ketiga Anda akan memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan ketentuan polis. Lengkap, praktis, dan terjamin, memberikan proteksi pada rumah Anda dengan produk dari AXA Insurance akan melengkapi ketentraman jangka panjang, serupa dengan memastikan keaslian surat SHM yang Anda miliki.
Referensi:
● https://buletinlpjk.id/7-jenis-sertifikat-tanah-yang-perlu-diketahui-ini-perbedaannya/
● https://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/apa-saja-perbedaan-hgb-dan-shm-ketahui-hak-properti-anda-sekarang-juga-155.html
● https://pashouses.id/pages/panduan/menjual-rumah/tanah-girik-menjadi-shm/
● https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7453005/serba-serbi-status-kepemilikan-saat-beli-rumah-susun
● https://propnexplus.com/detail-artikel/apa-itu-shm-ini-penjelasannya#:~:text=Keunggulan%20SHM,agunan%20utang%20dana%20ke%20bank.
● https://nimbus9.tech/blog/shm-adalah/
● https://homespot.id/homespot-update/cara-buat-sertifikat-tanah-syarat-proses-dan-biaya-terbaru
● https://www.medcom.id/properti/news-properti/MkM72lvN-penjelasan-shm-syarat-dan-cara-membuatnya