Tertarik Rumah Subsidi? Pahami Dulu Konsep dan Aturannya!

Memiliki hunian di era sekarang menjadi sebuah hal yang diimpikan banyak orang. Bukan sekedar karena menjadi kebutuhan pokok, namun hal ini menjadi impian karena tingginya harga properti yang harus ditebus untuk mendapatkan rumah. Belakangan, konsep rumah subsidi mengemuka sebagai jawaban untuk masyarakat dari pemerintah.

Secara sederhana, rumah subsidi adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah dalam rangka menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan KPR bersubsidi berbunga rendah dan tenor cicilan lebih panjang, pemerintah berharap hal ini menjadi jalan keluar agar masyarakat dapat memiliki hunian sendiri.

Pembahasannya sudah dilakukan sejak lama, dan beberapa kompleks rumah subsidi masih dapat ditemukan saat ini. Namun belakangan isu tersebut kembali menghangat setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melakukan peninjauan pada mock up rumah subsidi untuk kawasan perkotaan yang didesain oleh salah satu pengembang.

Baca juga: Bijak Hadapi Risiko, Amankan Rumah dengan Asuransi Rumah

Memahami Lebih Dalam Konsep Rumah Subsidi dari Pemerintah

Dilansir dalam salah satu dokumen dari BPK RI pada tahun 2023 lalu, rumah subsidi adalah program pemerintah yang berasal dari Kementerian Umum Perumahan Rakyat. Program ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi warga Indonesia, yang ditawarkan dengan harga terjangkau.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menjelaskan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang dibanguna dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah, baik secara konvensional maupun skema syariah.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan siapa saja dapat memiliki hunian sendiri, khususnya masyarakat yang memiliki penghasilan rendah yang menghadapi tantangan besar dalam memiliki rumah di masa sekarang.

Beberapa kompleks perumahan sebenarnya telah dibangun dan dipasarkan secara luas. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mencatat penyaluran rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan telah mencapai 129,953 unit sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 13 Maret 2025 lalu.

Konsep Rumah Subsidi, Aturan, Ukuran, dan Harga

Isu terkait konsep rumah rakyat ini kembali hangat setelah muncul konsep rumah dengan ukuran total 14 meter persegi, yang diklaim telah sesuai dengan Standar Nasional indonesia untuk hunian 2 orang. Klaim ini disampaikan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang disampaikan pada salah satu artikel di media online (https://kumparan.com/kumparanbisnis/konsep-rumah-subsidi-14-meter-persegi-diklaim-sesuai-sni-untuk-hunian-2-orang-25ISi5OJBlj/3).

Aturan yang Menjadi Dasar Konsep Rumah Subsidi 14 Meter Persegi

Aturan yang menjadi dasar konsep ini adalah SNI 03-1733-2004. dalam aturan tersebut disampaikan bahwa standar layak hidup dihitung dengan satuan kubik udara per jiwa. Untuk orang dewasa, ukurannya adalah 16 hingga 24 meter kubik udara.

Jika dikonversikan ke meter persegi dengan rumus tersebut dibagi dengan tinggi plafon, konsep rumah dengan luas 14 meter persegi masih nyaman dihuni 2 orang atau pasangan suami istri. Rancangan ini disusun oleh salah satu pengembang properti besar di Indonesia, namun menuai opini negatif dari masyarakat. Meski demikian, konsep yang sempat ramai ini masih dalam tahap rencana, dan belum ada keputusan lebih lanjut terkait konsep tersebut.

Jika melihat aturan terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3, sebenarnya luas lantai rumah subsidi tertera jelas. Rumah tersebut harus memiliki luas lantai minimal 36 meter persegi untuk dianggap layak.

Ukuran Rumah Subsidi Berdasarkan Tipenya

Lepas dari pembahasan yang ramai tentang rumah dengan ukuran 14 meter persegi, cukup banyak rumah subsidi yang telah dibangun dengan berbagai tipe. Masing-masing memiliki ukuran yang berbeda, dan beberapa gambarannya adalah sebagai berikut.

  • Tipe 21, menjadi rumah subsidi paling kecil dengan luas 3 x 7 meter, 5,25 x 4 meter, atau 6x3,6 meter. Rumah ini dibangun di atas tanah dengan ukuran 50 - 60 meter persegi.
  • Tipe 30, tergolong menengah, ukuran dari tipe ini adalah luas bangunan 30 meter persegi. Luas tanah yang tersedia sekitar 60 hingga 72 meter persegi, tergantung kebijakan pengembang.
  • Tipe 36, cukup sering ditemukan di pinggiran kota besar dengan ukuran bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Tanah yang digunakan untuk membangunnya berkisar antara 60 hingga 72 meter persegi.

Kisaran Harga yang DIberikan di Masing-Masing Daerah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan batas harga rumah subsidi untuk tahun 2025 ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Harga rumah di masing-masing daerah akan berbeda, dengan gambaran sebagai berikut:

  • Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai): Rp166,000,000.
  • Kalimantan (kecuali Murung Raya, Mahakam Ulu): Rp182,000,000.
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173,000,000.
  • Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185,000,000.
  • Papua: Rp240,000,000.

Rencana Penyesuaian Aturan dan Spesifikasi Rumah Subsidi

Rencana akan adanya penyesuaian aturan dan spesifikasi rumah subsidi sebenarnya telah digaungkan beberapa waktu belakangan. Beberapa waktu lalu, beredar draft rencana Keputusan Menteri PKP yang menyebutkan adanya penyesuaian rumah subsidi, baik dari sisi luas tanah atau luas bangunan.

Dalam draft yang beredar, disebutkan bahwa secara umum ukuran luas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai acuan menjadi lebih kecil. Namun dalam waktu singkat isu ini dibantah oleh Wamen PKP, Fahri Hamzah, yang menyatakan justru ukuran rumah subsidi rencananya akan diperbesar, namun kasih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Baca juga: 7 Tips Persiapkan Hiking di Luar Negeri dan Nikmati Keseruannya

Asuransi Rumah dan Rumah Subsidi

Salah satu isu yang tentu tidak boleh dikesampingkan adalah perlindungan asuransi rumah pada calon hunian yang akan Anda beli. Pada konteks rumah subsidi, cukup banyak pertanyaan terkait apakah rumah ini bisa memiliki asuransi rumah seperti hunian lainnya atau tidak.

Jawaban singkatnya adalah ya, rumah subsidi dapat memiliki asuransi rumah seperti hunian pada umumnya. Secara umum, pembelian rumah subsidi akan mendapatkan tanggungan asuransi di beberapa hal, seperti kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi untuk kreditnya. Untuk asuransi terkait bencana masih dalam pembahasan.

Asuransi SmartHome dari PT AXA Insurance Indonesia

Mengingat berbagai risiko selalu ada, maka tentu sangat disarankan agar Anda tetap memiliki Asuransi Rumah yang lengkap dan dapat memberikan manfaat optimal. Asuransi SmartHome dari PT AXA insurance Indonesia menjadi rekomendasi andal untuk urusan ini.

Asuransi ini memberikan perlindungan atas harga benda/barang-barang yang apabila terjadi kerusakan/kehilangan yang mengakibatkan kerugian keuangan kepada Anda sebagai tertanggung serta tuntutan hukum pihak ketiga pada tertanggung atas harga benda sesuai manfaat yang dijamin di dalam ketentuan polis.

Untuk detail yang akan ditanggung antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kebakaran
  • Sambaran petir
  • Peledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap
  • Tanah turun atau longsor
  • Pencurian yang didahului dengan pembongkaran secara paksa
  • Kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan yang terjadi pada bangunan
  • Pengeluaran untuk alat pemadam kebakaran
  • Pembersihan puing
  • Dan poin lain sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.

Baca juga: Take Over KPR, Alternatif Menarik Meneruskan Cicilan Rumah

Itu tadi sekilas ulasan tentang konsep rumah subsidi, aturan, ukuran, dan isu yang tengah ramai diperbincangkan. Lepas dari semua kontroversi yang ada, sebagai masyarakat Anda hendaknya tetap memperhatikan perkembangan isu ini sehingga tidak ketinggalan pada update aturan terbarunya. Selain itu, pastikan juga memberikan Asuransi Rumah yang andal, seperti Asuransi SmartHome dari PT AXA Insurance Indonesia pada hunian yang akan Anda tempati. Semoga berguna!

 

 

 

Referensi:

  • https://www.detik.com/properti/berita/d-7961255/ara-pamerkan-contoh-rumah-subsidi-cuma-14-meter-punya-lippo
  • https://www.finansialku.com/asuransi/asuransi-rumah-subsidi/
  • https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72850-tipe-ukuran-rumah-subsidi-id.html
  • https://nasional.kontan.co.id/news/penyaluran-rumah-subsidi-hingga-13-maret-2025-tembus-27528-unit
  • https://kumparan.com/kumparanbisnis/konsep-rumah-subsidi-14-meter-persegi-diklaim-sesuai-sni-untuk-hunian-2-orang-25ISi5OJBlj/full
  • https://www.ideal.id/learn/Perumahan-Subsidi-Pengertian-Syarat-Kelebihan-dan-Kekurangannya
  • https://sokoguru.id/lokal/resmi-daftar-harga-rumah-subsidi-2025-di-seluruh-indonesia-tertinggi-rp240-juta-di-papua-batasan-lengkapnya#:~:text=Daftar%20Harga%20Rumah%20Subsidi%202025%20Berdasarkan%20Wilayah,Seluruh%20wilayah%20Papua:%20Rp240%20juta