Mengenal Sistem e-Tilang, Cara Cek dan Bayarnya Bagaimana?

Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus terus mengikuti perkembangan aturan yang diberlakukan, termasuk sistem modern yang belakangan telah diterapkan oleh pihak kepolisian. Sistem ini disebut dengan e-Tilang, yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pengendara di jalan raya tanpa perlu adanya petugas di lapangan.

Secara umum, penerapan sistem pengawasan ini akan mengandalkan perangkat yang disebut Kamera ETLE, atau kamera electronic traffic law enforcement. Kamera ini diletakkan di banyak titik strategis di berbagai daerah, sebagai ‘mata’ dari pihak kepolisian dalam mengawasi ketertiban berlalu lintas.

Jika terjadi pelanggaran yang terdeteksi pada kamera, data yang didapatkan akan secara otomatis terekam dan menjadi bukti pelanggaran. Data ini akan dikirim pada pemilik kendaraan untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku, sehingga sistemnya dianggap sebagai proses tilang modern yang transparan dan akurat.

 

Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil, Sebaiknya Dihindari!

 

Mengenal Lebih Jauh Mengenai e-Tilang

Cara kerja yang digunakan kurang lebih seperti yang dijelaskan pada bagian pembuka tadi. Kamera akan mengawasi ruas jalan tertentu dan merekam setiap aktivitas pengguna jalan raya yang ada pada sudut pandangnya.

Jika terjadi pelanggaran, maka bukti rekaman akan otomatis dikirimkan pada pihak berwajib untuk diproses, dan kemudian dikirimkan pada pelanggar yang namanya terdaftar sesuai dengan plat nomor kendaraan.

Proses hukum berikutnya dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menjadi proses transparan yang lebih praktis dan efektif.

Lebih lanjut, penjelasan detail mengenai mekanisme sistem e-Tilang ini adalah sebagai berikut.

 

1. Penangkapan/Perekaman Pelanggaran

Kamera ETLE akan dipasang di lokasi strategis untuk mendapatkan sudut pandang yang luas di area jalan raya. Kamera ini didesain dengan teknologi yang dapat menangkan berbagai pelanggaran secara otomatis, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm untuk pengendara motor, melanggar marka jalan, hingga tidak adanya plat nomor yang sesuai.

Sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang didapatkan, dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.

 

2. Proses Identifikasi Data Kendaraan

Tahapan dilanjutkan dengan pencocokan data kendaraan yang terekam dengan database yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Nomor polisi atau plat nomor, jenis kendaraan, hingga kepemilikan kendaraan akan diverifikasi secara otomatis.

Jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemilik yang terdaftar akan tetap menerima pemberitahuan tilang yang terjadi oleh kendaraan. Ini mengapa penting bagi kamu untuk terus memperbarui data kepemilikan, dan diwajibkan segera balik nama jika terjadi jual-beli kendaraan dengan pihak lain.

 

3. Surat Konfirmasi

Setelah identifikasi selesai, kamu atau pemilik kendaraan yang terdaftar akan menerima surat konfirmasi tilang. Surat ini dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem, dan berisi data lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan.

Data yang dimaksud antara lain:

  • Jenis pelanggaran
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Bukti pelanggaran
  • Denda yang harus dibayarkan
  • Tenggat waktu untuk konfirmasi pelanggaran

 

4. Tahap Keempat, Konfirmasi Surat Tilang

Setelah kamu menerima surat tilang, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan tadi. Kamu bisa melakukan konfirmasi dari situs resmi ETLE atau dengan datang ke kantor polisi yang telah ditunjuk.

Konfirmasi yang dilakukan berupa:

  • Mengakui pelanggaran dan mengikuti prosedur pembayaran denda
  • Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi

Jika konfirmasi ini tidak dilakukan, STNK kendaraan yang kamu punya bisa diblokir hingga denda tilang dibayarkan. Cukup seram ya?

 

5. Melakukan Pembayaran

Setelah konfirmasi dilakukan, kamu bisa membayar denda lewat metode yang disediakan. Kamu bisa menggunakan transfer bank (dengan kode BRIVA yang diberikan), aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah, atau datang langsung ke bank yang telah ditunjuk.

Setelah selesai melakukan pembayaran sistem otomatis akan memperbarui status pelanggaran. Kamu atau pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lanjutan, dan pelanggaran dianggap telah diselesaikan.

 

Baca juga: Informasi Terkini Tarif Jalan Tol Lebaran 2025, Ada Kenaikan?

 

Cara Cek Status e-Tilang

Meski surat idealnya akan dikirimkan secara langsung ke alamat yang terdaftar, tapi bukan tidak mungkin pengirimannya mengalami kendala. Maka dari itu untuk memastikan status tilang elektronik yang kamu alami, kamu bisa mengeceknya secara online.

Pengecekan ini dapat dilakukan pada situs resmi ETLE, pada https://etle-pmj.info/. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi di atas atau situs yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri
  • Klik opsi Cek Kendaraan pada halaman utama
  • Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada bilah pencarian
  • Klik tombol Lanjut untuk melihat apakah kendaraan yang kamu punya terkena e-Tilang atau tidak
  • Jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail lengkap dengan bukti foto atau video pelanggaran yang terjadi

Pengecekan bisa juga dilakukan dengan aplikasi e-Tilang yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS, dengan cara yang sama seperti langkah di atas. Bedanya, kamu harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-Tilang di perangkat yang kamu gunakan.

Mudah dan praktis ya?

 

Detail Cara Bayar dan Besaran Denda e-Tilang

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan ketika ingin membayarkan denda e-Tilang yang jadi tanggungan.

Pertama, dengan Situs Resmi e-Tilang milik Kejaksaan Republik Indonesia

Dikutip langsung dari situs resminya pada https://tilang.kejaksaan.go.id/, cara melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah sebagai berikut:

  • Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang, masukkan nomor register tilang sesuai berkas dan periksa kembali data putusan
  • Pastikan nomor register dan nama pelanggan sudah sesuai
  • Pilih cara pengambilan BB, datang langsung atau gunakan layanan pengantaran barang bukti yang tersedia (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Klik BAYAR
  • Lakukan pembayaran dengan kode pembayaran yang tersedia
  • Kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan kas negara atau MPN. Kode ini dapat digunakan pada kanal pembayaran yang tersedia
  • Ambil barang bukti di kejaksaan atau gunakan jasa POS Indonesia untuk mengirimkan barang bukti
  • Setelah pembayaran selesai, maka pelanggaran yang kamu lakukan juga akan ditutup

 

Ingat, kamu bisa memilih metode pembayaran yang digunakan. Nantinya setiap metode pembayaran yang dipilih dapat memanfaatkan kode pembayaran yang diberikan secara resmi oleh sistem tersebut.

 

Kedua, Lewat Aplikasi Perbankan

Cara kedua juga dapat dilakukan, dengan langkah sebagai berikut:

  • Gunakan aplikasi perbankan yang kamu punya, misalnya BRImo, OCTO Mobile, dan lain sebagainya
  • Masukkan kode pembayaran yang ada di surat tilang
  • Kode pembayaran juga bisa didapatkan dari situs resmi kejaksaan
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera

Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke kejaksaan sebagai tanda kamu telah menyelesaikan kewajiban tilang.

 

Besaran Denda yang Harus DIbayar untuk Setiap Pelanggaran

Masing-masing pelanggaran yang dilakukan memiliki denda yang berbeda, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai gambaran, denda yang diberlakukan untuk pelanggaran yang tercatat adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan HP saat berkendara, denda maksimal Rp750,000
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp250,000
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, denda maksimal Rp500,000
  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm, denda maksimal Rp250,000
  • Kendaraan bermotor menggunakan plat nomor palsu, denda maksimal Rp500,000
  • Tidak menyalakan lampu siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100,000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500,000
  • Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500,000
  • Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor, denda maksimal Rp250,000

Konfirmasi atas surat yang dikirimkan idealnya diberikan waktu hingga 8 hari. Jadi kamu punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan urusan ini sebelum dikenakan sanksi terkait berikutnya.

 

Baca juga: Cek 8 Komponen Ini Jika Mobil Mogok setelah Menerjang Banjir

 

Kemajuan untuk Sistem Lalu Lintas di Indonesia

Pada dasarnya, penerapan sistem e-Tilang ini merupakan kemajuan untuk dunia lalu lintas di Indonesia. Pasalnya dengan sistem ini tidak lagi ada tindakan dari aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa pengawasan sistem yang ketat, dan pungutan liar dapat ditekan hingga titik minimal.

Tentu saja, jika kamu merupakan pengendara yang tertib berlalu lintas, hal ini bukan jadi masalah karena pada dasarnya kamu terbiasa menaati semua aturan yang berlaku.

 

Ketertiban berlalu lintas menjadi salah satu kunci keselamatan di jalan raya. Baik kendaraan atau kamu sebagai pengendara dan/atau penumpang, wajib menaati semua aturan berkendara yang telah diberikan oleh pihak kepolisian ini.

Selain memahami sistem e-Tilang dan menaati peraturan lalu lintas, kamu juga perlu memiliki ‘jaring pengaman’ yang andal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jaring pengaman yang dimaksud adalah Asuransi Kendaraan, seperti yang ditawarkan oleh PT AXA Insurance Indonesia.

Asuransi Kendaraan SmartDrive adalah produk asuransi yang bisa kamu gunakan. Manfaat dari asuransi ini adalah menanggung risiko mogok, lecet, penyok, kehilangan kunci, kecurian, hingga kejadian lain yang tidak diinginkan di jalan saat kamu berkendara.

Kamu juga bisa mendapatkan layanan derek, new for old atau penggantian kehilangan mobil, penggantian kunci kendaraan, hingga penggantian tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begini, pemahamanmu pada sistem e-Tilang dapat benar-benar sempurna, dan membantumu menjadi pengguna jalan yang selalu taat pada aturan yang berlaku dan memiliki perlindungan yang maksimal.

Segera dapatkan detail produknya sekarang, dan mari gunakan produk asuransi dari AXA Insurance Indonesia!

 

 

Refrensi: