Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus terus mengikuti perkembangan aturan yang diberlakukan, termasuk sistem modern yang belakangan telah diterapkan oleh pihak kepolisian. Sistem ini disebut dengan e-Tilang, yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pengendara di jalan raya tanpa perlu adanya petugas di lapangan.
Secara umum, penerapan sistem pengawasan ini akan mengandalkan perangkat yang disebut Kamera ETLE, atau kamera electronic traffic law enforcement. Kamera ini diletakkan di banyak titik strategis di berbagai daerah, sebagai ‘mata’ dari pihak kepolisian dalam mengawasi ketertiban berlalu lintas.
Jika terjadi pelanggaran yang terdeteksi pada kamera, data yang didapatkan akan secara otomatis terekam dan menjadi bukti pelanggaran. Data ini akan dikirim pada pemilik kendaraan untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku, sehingga sistemnya dianggap sebagai proses tilang modern yang transparan dan akurat.
Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar Pajak Mobil, Sebaiknya Dihindari!
Mengenal Lebih Jauh Mengenai e-Tilang
Cara kerja yang digunakan kurang lebih seperti yang dijelaskan pada bagian pembuka tadi. Kamera akan mengawasi ruas jalan tertentu dan merekam setiap aktivitas pengguna jalan raya yang ada pada sudut pandangnya.
Jika terjadi pelanggaran, maka bukti rekaman akan otomatis dikirimkan pada pihak berwajib untuk diproses, dan kemudian dikirimkan pada pelanggar yang namanya terdaftar sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Proses hukum berikutnya dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menjadi proses transparan yang lebih praktis dan efektif.
Lebih lanjut, penjelasan detail mengenai mekanisme sistem e-Tilang ini adalah sebagai berikut.
Kamera ETLE akan dipasang di lokasi strategis untuk mendapatkan sudut pandang yang luas di area jalan raya. Kamera ini didesain dengan teknologi yang dapat menangkan berbagai pelanggaran secara otomatis, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm untuk pengendara motor, melanggar marka jalan, hingga tidak adanya plat nomor yang sesuai.
Sistem akan langsung menganalisis gambar dan video yang didapatkan, dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.
Tahapan dilanjutkan dengan pencocokan data kendaraan yang terekam dengan database yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Nomor polisi atau plat nomor, jenis kendaraan, hingga kepemilikan kendaraan akan diverifikasi secara otomatis.
Jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemilik yang terdaftar akan tetap menerima pemberitahuan tilang yang terjadi oleh kendaraan. Ini mengapa penting bagi kamu untuk terus memperbarui data kepemilikan, dan diwajibkan segera balik nama jika terjadi jual-beli kendaraan dengan pihak lain.
Setelah identifikasi selesai, kamu atau pemilik kendaraan yang terdaftar akan menerima surat konfirmasi tilang. Surat ini dikirimkan ke alamat yang terdaftar di sistem, dan berisi data lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan.
Data yang dimaksud antara lain:
Setelah kamu menerima surat tilang, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan tadi. Kamu bisa melakukan konfirmasi dari situs resmi ETLE atau dengan datang ke kantor polisi yang telah ditunjuk.
Konfirmasi yang dilakukan berupa:
Jika konfirmasi ini tidak dilakukan, STNK kendaraan yang kamu punya bisa diblokir hingga denda tilang dibayarkan. Cukup seram ya?
Setelah konfirmasi dilakukan, kamu bisa membayar denda lewat metode yang disediakan. Kamu bisa menggunakan transfer bank (dengan kode BRIVA yang diberikan), aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah, atau datang langsung ke bank yang telah ditunjuk.
Setelah selesai melakukan pembayaran sistem otomatis akan memperbarui status pelanggaran. Kamu atau pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi lanjutan, dan pelanggaran dianggap telah diselesaikan.
Baca juga: Informasi Terkini Tarif Jalan Tol Lebaran 2025, Ada Kenaikan?
Meski surat idealnya akan dikirimkan secara langsung ke alamat yang terdaftar, tapi bukan tidak mungkin pengirimannya mengalami kendala. Maka dari itu untuk memastikan status tilang elektronik yang kamu alami, kamu bisa mengeceknya secara online.
Pengecekan ini dapat dilakukan pada situs resmi ETLE, pada https://etle-pmj.info/. Langkahnya adalah sebagai berikut:
Pengecekan bisa juga dilakukan dengan aplikasi e-Tilang yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS, dengan cara yang sama seperti langkah di atas. Bedanya, kamu harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-Tilang di perangkat yang kamu gunakan.
Mudah dan praktis ya?
Detail Cara Bayar dan Besaran Denda e-Tilang
Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan ketika ingin membayarkan denda e-Tilang yang jadi tanggungan.
Dikutip langsung dari situs resminya pada https://tilang.kejaksaan.go.id/, cara melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah sebagai berikut:
Ingat, kamu bisa memilih metode pembayaran yang digunakan. Nantinya setiap metode pembayaran yang dipilih dapat memanfaatkan kode pembayaran yang diberikan secara resmi oleh sistem tersebut.
Cara kedua juga dapat dilakukan, dengan langkah sebagai berikut:
Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke kejaksaan sebagai tanda kamu telah menyelesaikan kewajiban tilang.
Masing-masing pelanggaran yang dilakukan memiliki denda yang berbeda, sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, denda yang diberlakukan untuk pelanggaran yang tercatat adalah sebagai berikut:
Konfirmasi atas surat yang dikirimkan idealnya diberikan waktu hingga 8 hari. Jadi kamu punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan urusan ini sebelum dikenakan sanksi terkait berikutnya.
Baca juga: Cek 8 Komponen Ini Jika Mobil Mogok setelah Menerjang Banjir
Pada dasarnya, penerapan sistem e-Tilang ini merupakan kemajuan untuk dunia lalu lintas di Indonesia. Pasalnya dengan sistem ini tidak lagi ada tindakan dari aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa pengawasan sistem yang ketat, dan pungutan liar dapat ditekan hingga titik minimal.
Tentu saja, jika kamu merupakan pengendara yang tertib berlalu lintas, hal ini bukan jadi masalah karena pada dasarnya kamu terbiasa menaati semua aturan yang berlaku.
Ketertiban berlalu lintas menjadi salah satu kunci keselamatan di jalan raya. Baik kendaraan atau kamu sebagai pengendara dan/atau penumpang, wajib menaati semua aturan berkendara yang telah diberikan oleh pihak kepolisian ini.
Selain memahami sistem e-Tilang dan menaati peraturan lalu lintas, kamu juga perlu memiliki ‘jaring pengaman’ yang andal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jaring pengaman yang dimaksud adalah Asuransi Kendaraan, seperti yang ditawarkan oleh PT AXA Insurance Indonesia.
Asuransi Kendaraan SmartDrive adalah produk asuransi yang bisa kamu gunakan. Manfaat dari asuransi ini adalah menanggung risiko mogok, lecet, penyok, kehilangan kunci, kecurian, hingga kejadian lain yang tidak diinginkan di jalan saat kamu berkendara.
Kamu juga bisa mendapatkan layanan derek, new for old atau penggantian kehilangan mobil, penggantian kunci kendaraan, hingga penggantian tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begini, pemahamanmu pada sistem e-Tilang dapat benar-benar sempurna, dan membantumu menjadi pengguna jalan yang selalu taat pada aturan yang berlaku dan memiliki perlindungan yang maksimal.
Segera dapatkan detail produknya sekarang, dan mari gunakan produk asuransi dari AXA Insurance Indonesia!
Refrensi: