Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Memiliki mobil menjadi keuntungan untuk banyak orang karena memudahkan mobilitas yang diperlukan setiap hari. Namun demikian kepemilikan ini juga disertai dengan kewajiban pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang harus dilakukan tepat waktu. Lalu jika tidak dapat menepati waktu jatuh temponya, berapa denda telat bayar pajak mobil ini?
Secara umum, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Tak heran dalam proses pembayarannya terkadang kamu harus kembali ke daerah asal tempat mobil tersebut dibeli untuk menyelesaikan semua urusannya.
Namun kamu sekarang bisa memanfaatkan sistem online yang diterapkan pada beberapa daerah untuk pajak tahunan. Sistem ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan menghindari telat bayar, seperti yang akan dibahas di artikel singkat kali ini.
Denda bisa muncul ketika kamu terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil, yang dilakukan setiap tahun. Nantinya ada perhitungan tersendiri di bagian berikut untuk membahas skema perhitungan umum yang digunakan.
Nah untuk melakukan pembayaran pajak mobil beserta dendanya, kamu bisa cek di bagian berikut ini.
Baca juga: Informasi Terkini Tarif Jalan Tol Lebaran 2025, Ada Kenaikan?
Untuk membayarkan pajak mobil serta denda karena keterlambatan, kamu bisa menggunakan dua metode berbeda. Pertama adalah metode online, dan kedua adalah metode offline. Cara ini sama-sama legal dan resmi, sehingga kamu tidak perlu bingung memilihnya.
Untuk cara offline, kamu bisa datang ke kantor samsat induk, gerai samsat terdekat, atau samsat keliling. Kamu perlu membawa berkas kelengkapan seperti STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi. Prosesnya cukup sederhana, tinggal datang ke lokasi tersebut, isikan formulir yang tersedia secara lengkap dan sesuai kondisi kendaraan, dan serahkan pada petugas yang ada. Jika kamu bingung, kamu bisa meminta petunjuk pada petugas sipil atau polisi yang ada di lokasi tersebut.
Untuk cara online, dapat dilakukan di beberapa daerah seperti misalnya Jawa Barat. Mekanisme yang diterapkan cukup mudah, hanya dengan mendatangi ATM terdekat untuk membayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatannya. Kamu perlu mendapatkan Kode Bayar yang diperoleh dari aplikasi Sapawarga atau laman resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat. Sebagai gambaran, langkah pembayaran untuk proses online lewat e-Samsat Jabar adalah sebagai berikut:
Dalam waktu singkat kamu bisa mendapatkan Kode Pembayaran yang berisi total tagihan yang harus dibayarkan. Bermodalkan Kode Pembayaran ini kamu bisa mendatangi ATM terdekat dan melakukan pembayaran pada menu Pajak/Retribusi atau Pajak Kendaraan. Masukkan kodenya, dan tagihan yang harus dibayarkan akan muncul.
Untuk rumus sederhananya perhitungan total dendanya sendiri adalah:
= Pajak Kendaraan Bermotor x 25% x (total telat dalam bulan)/12
Kemudian setelah ditemukan besaran denda yang harus dibayarkan, dilanjutkan dengan perhitungan total pembayaran pajak ditambah denda, dengan rumus:
= Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak + SWDKLLJ
Rumus ini berlaku untuk keterlambatan hingga 1 bulan. Sedangkan pada konteks keterlambatan lebih dari 2 bulan, maka variabel denda akan ditambah dengan SWDKLLJ yang juga tertera pada STNK mobil yang kamu punya.
Setelah mencapai batas 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungan denda akan dikalikan dengan jumlah tahun keterlambatan pembayaran. Perhitungannya masih menggunakan dasar rumus yang sama, hanya saja jumlahnya tentu akan semakin besar dan terus membengkak jika tidak lekas diselesaikan.
Sebagai contoh, Anda memiliki mobil yang telat membayarkan pajak selama 8 bulan. Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor atau PKB di STNK tercatat sebesar Rp350,000 dan SWDKLLJ sebesar Rp250,000, maka perhitungan total pembayaran yang dilakukan adalah
= PKB x 25% x 8/12
= 350,000 + 250,000 x 25% x 8/12
= 350,000 + 46,875
= 396,875
Jadi denda yang harus dibayar adalah Rp396,875. Total denda ini ditambah dengan PKB dan SWDKLLJ yang sebelumnya menjadi dasar perhitungan. Jadi:
= 350,000 + 250,000 + 396,875
= 996,875
Jadi keseluruhan yang harus dibayarkan adalah total Rp996,875 untuk keterlambatan selama 8 bulan tersebut.
Salah satu fakta unik adalah bahwa keterlambatan pembayaran selama 1 hari tidak dikenakan denda sama sekali. Kamu hanya perlu segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan nominal yang tertera, sehingga tidak ada beban denda yang wajib dibayarkan.
Baca juga: Cara Menghemat Bahan Bakar Minyak (”BBM”): Mudik Seru Tanpa Boros Pengeluaran!
Kamu sebagai pemilik mobil sebenarnya bisa mengecek batas waktu pembayaran pajak tahunan yang menjadi kewajibanmu. Data ini tertera pada situs resmi e-Samsat.id. Untuk cara pengecekannya sendiri bisa kamu cermati pada langkah berikut:
Pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang atas hal ini sebenarnya memberikan bantuan dengan mengirimkan surat peringatan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Surat ini idealnya dikirimkan satu bulan sekali ke alamat yang tertera dalam sistem, sebagai pengingat agar kamu lekas menyelesaikan kewajiban dan tidak harus membayar denda yang besar.
Variabel denda tambahan kemudian harus dibayarkan ketika kamu melakukan keterlambatan hingga melewati masa berlaku STNK. Pembayaran pajak kendaraan bermotor kemudian ditambah dengan variabel biaya aktivasi STNK dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan kisaran antara Rp200,000 hingga Rp300,000 tergantung dengan kendaraan yang kamu punya.
Cukup berat ya denda yang harus dibayarkan atas keterlambatan ini?
Baca juga: Efektif, Ini 9 Cara Menghilangkan Ngantuk selama Nyetir di Jalan
Agar terhindar dari denda telat bayar pajak mobil yang besar, tentu disarankan untuk selalu membayarnya tepat waktu. Dengan begini kamu akan menyelesaikan kewajibanmu sebagai pemilik mobil, dan kamu bisa berkendara dengan nyaman tanpa takut harus berhadapan dengan administrasi yang bermasalah terkait dengan berkas legal mobil.
Bersamaan dengan itu, perawatan mobil yang dilakukan secara rutin juga harus jadi perhatian. Pasalnya ketika mobil dirawat dengan baik, mobil akan nyaman dikendarai dan bisa mendukung berbagai aktivitas sehari-hari.
Selanjutnya, kamu juga disarankan untuk selalu melindungi mobil dengan Asuransi Kendaraan yang tepat. Seperti yang kamu tahu, ada saja risiko yang muncul selama kamu berkendara, mulai dari risiko ringan seperti lecet, hingga bahkan risiko sangat fatal seperti kecelakaan atau kehilangan kunci mobil kesayanganmu.
Ini kenapa kemudian PT AXA Insurance Indonesia menghadirkan produk Asuransi Kendaraan yang andal, yang dinamakan Asuransi SmartDrive.
Produk andalan dari PT AXA Insurance Indonesia untuk melindungi mobil kesayanganmu ini hadir dengan manfaat yang lengkap. Mulai dari risiko mogok, lecet, penyok, kehilangan kunci, kecurian, hingga kejadian lain yang tidak diinginkan selama perjalanan, kamu tidak lagi perlu cemas karena akan banyak terbantu dari manfaat yang diberikan.
Biaya yang terjangkau untuk manfaat yang lengkap ini menjadi daya tarik tersendiri, sebab kamu dapat memperoleh benefit yang sangat menguntungkan dari sisi nilai. Kamu juga bisa memiliki perencanaan pengeluaran bulanan yang lebih baik dengan asuransi ini, bersamaan dengan upaya menjaga ketepatan waktu pembayaran pajak kendaraan agar terhindar dari denda telat bayar pajak mobil.
Semoga artikel ini berguna, dan segera gunakan Asuransi SmartDrive untuk mobil kesayanganmu!
Referensi: