Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Gangguan dalam perjalanan dapat hadir dalam berbagai bentuk. Mulai dari masalah teknis hingga masalah non-teknis, namun semua berdampak pada kenyamanan perjalanan yang kamu rasakan. Oleh karena itu, terdapat kebijakan yang ‘berpihak’ pada penumpang, seperti kebijakan refund tiket pesawat.
Topik ini menjadi semakin menarik ketika salah seorang tokoh publik yang terkenal, Ridwan Kamil, belakangan mengalami penundaan keberangkatan penerbangan selama 10 jam. Ridwan Kamil mengalami hal ini ketika menggunakan salah satu layanan penerbangan dari Bali ke Jakarta, yang sebenarnya hanya memakan waktu beberapa jam saja.
Dirinya kemudian mengajukan protes pada pengelola bandara di Bali karena keterlambatan ini. Bersama dengan penumpang lain, RK, sempat terlihat berdialog dengan petugas bandara.
Lalu menurut aturan yang berlaku, sebenarnya apa yang bisa diperoleh penumpang ketika terjadi keterlambatan hingga 10 jam seperti yang dialami Ridwan Kamil dan penumpang lainnya pada Juli 2025 lalu?
Baca juga: Rekomendasi Liburan di Theme Park sekitar Asia, Ini Lokasinya!
Dalam industri transportasi Indonesia, keterlambatan pesawat atau delay dijelaskan pada Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan sebagai terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Lebih lanjut, regulasi terkait dengan kompensasi akibat delay penerbangan ini juga dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Aturan ini merinci tentang kategori keterlambatan berdasarkan waktu, dan kompensasi yang diberikan pada setiap penumpang yang menjadi korban keterlambatan tersebut.
Jika melihat kejadian yang dialami RK, maka sebenarnya keterlambatan yang dialami telah melebihi batas maksimal di Kategori 5, yakni keterlambatan lebih dari 240 menit. Maka dari itu, hal ini dapat diganjar dengan refund tiket penerbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamu yang sering bepergian dengan pesawat terbang tentu harus memahami bagaimana prosedur legal yang dapat digunakan untuk refund tiket pesawat. Hal ini berlaku untuk konteks perubahan rencana mendadak, atau karena delay yang dialami pada jadwal yang telah diberikan sebelumnya.
Secara umum, refund tiket pesawat yang dilakukan karena faktor pribadi dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
Dalam konteks refund tiket pesawat karena delay atau faktor maskapai lainnya, langkah yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut.
Refund tiket pesawat sejatinya adalah upaya mengurangi nilai kerugian yang terjadi, tidak hanya secara materiil, namun non-materiil yang muncul karena penundaan atau pembatalan penerbangan. Hal ini juga bisa kamu dapatkan dengan maksimal jika menggunakan produk Asuransi Perjalanan PT AXA Insurance Indonesia.
Baca juga: Bingung Cara Klaim Kompensasi Delay Pesawat? Cek Artikel Ini!
PT AXA Insurance Indonesia memahami benar adanya risiko ini di setiap perjalanan yang kamu lakukan. Tentu, semua orang berharap penerbangannya tepat waktu dan selamat sampai tujuan. Tapi seperti kata pepatah modern, ‘hari sial tidak ada di kalender’, maka kamu perlu menyiapkan langkah tepat untuk mengurangi kerugian yang muncul karena penundaan atau pembatalan penerbangan ini.
Dalam konteks ini, PT AXA Insurance Indonesia menawarkan produk Asuransi Perjalanan SmartTravel Domestik yang dapat digunakan untuk melindungi perjalanan dalam negeri yang kamu lakukan.
Asuransi ini akan membantu menanggung risiko pada rencana bepergianmu, termasuk penerbangan, seperti misalnya penundaan perjalanan, pembatalan penerbangan, risiko kehilangan bagasi dan barang pribadi, kondisi kesehatan saat bepergian, hingga kompensasi untuk delay pesawat diatas 4 jam.
Dengan harga yang terjangkau dan benefit yang kompetitif, Asuransi Perjalanan PT AXA Insurance Indonesia ingin memastikan bahwa perjalanan yang kamu lakukan memiliki proteksi yang jelas pada risiko tersebut. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dampak negatif yang dirasakan dapat menjadi lebih ringan, sehingga kerugian tidak terlalu terasa.
Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek 8 Persiapan Penting Ini!
Asuransi Perjalanan SmartTravel Domestik dari PT AXA Insurance Indonesia sendiri hadir dalam tiga varian berbeda, yakni Standard, Gold, dan Platinum. Detail terkait produk Asuransi Perjalanan SmartTravel Domestik dapat di klik pada tautan terkait, dan kamu bisa mencermati semua syarat dan ketentuan yang berlaku terkait asuransi andal ini.
Perlindungan pada perjalanan yang kamu lakukan jelas perlu dimiliki, salah satunya dengan memahami cara refund tiket pada berbagai konteks kejadian yang mengharuskan untuk melakukan prosedur ini. Jadi selalu rencanakan perjalanan dengan baik, dan berikan proteksi tambahan pada perjalanan yang dilakukan dengan produk andal dari PT AXA Insurance Indonesia!
referensi: