Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Setiap pekerjaan selalu memiliki risiko yang harus disadari oleh pekerja, sehingga dapat mempersiapkan langkah untuk menghadapinya. Konsep kecelakaan kerja menjadi hal mendasar untuk semua orang yang wajib dipahami, sehingga dapat turut menekan risikonya secara aktif agar tidak sampai terjadi, dan meminimalisir dampaknya jika skenario terburuk benar-benar menjadi kenyataan.
Kecelakaan kerja sendiri, mengacu pada definisi yang disampaikan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, merupakan insiden yang terjadi di tempat kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini kemudian dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja atau PAK, cedera, bahkan hingga kematian.
Pengertian lain juga bisa dilihat dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disampaikan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga: Pinjaman Modal Usaha, Hitung Semua dengan Cermat dan Teliti!
Sebenarnya dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jenis kecelakaan kerja dibedakan menjadi empat kategori berbeda. Pertama adalah tertimpa objek, kemudian kedua adalah terjatuh dan terpeleset, ketiga adalah terkena benda tajam, dan keempat adalah kecelakaan lalu lintas.
Namun pada sumber lain, kategorisasi yang diberikan dipecah menjadi bagian yang lebih rinci, dengan 9 poin sebagai berikut.
Jenis pertama adalah kecelakaan kerja tertimpa objek. Seperti namanya, kecelakaan ini terjadi ketika terkena benda yang jatuh dari ketinggian. Bendanya sendiri beragam, bisa berupa material konstruksi, barang yang sedang diangkat dengan crane atau forklift, runtuhan atap, dahan pohon, atau benda lain yang disimpan di rak atau tempat tinggi.
Jenis kecelakaan ini sering terjadi di lingkungan kerja yang melibatkan banyak material dan barang-barang, seperti misalnya di pabrik atau proyek pembangunan.
Jenis berikutnya adalah terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Hal ini bisa terjadi ketika kaki kehilangan traksi pada tempat berpijak, tersangkut suatu objek, dan mengakibatkan terjatuh. Dapat terjadi di tempat yang sama atau berpindah seperti terjatuh di tangga, risiko yang dialami bisa benar-benar parah.
Terkena benda tajam jadi kecelakaan kerja berikutnya. Hal ini terjadi saat seseorang bersentuhan dengan benda tajam hingga mengakibatkan luka sayat, luka tusuk, hingga bahkan amputasi. Benda tajam yang dimaksud dapat beragam, mulai dari dari pisau, cutter, gunting, gergaji, obeng, jarum, mesin potong, bor, mesin bubut, mesin gerinda, pecahan kaca, logam tajam, serpihan kayu, jarum suntik, dan lain sebagainya. Pada dasarnya setiap benda yang memiliki sisi atau ujung tajam yang dapat menggores atau mengakibatkan luka.
Menjadi kategori selanjutnya, kecelakaan lalu lintas dalam konteks pekerjaan juga masuk sebagai kecelakaan kerja. Meski demikian, beberapa poin harus terpenuhi agar kecelakaan lalu lintas yang dialami dapat dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Poin yang dimaksud adalah:
Terbentur dapat terjadi saat tubuh seseorang membentur benda diam atau tidak bergerak secara keras. Hal ini sering dialami dengan tidak sengaja dan tiba-tiba. Sementara itu tertabrak terjadi saat tubuh seseorang terkena benturan dari benda bergerak. Terjepit, adalah saat bagian tubuh seseorang terjepit di antara dua benda, baik benda dalam keadaan diam atau bergerak. Ketiganya saling berkaitan dan tidak jarang terjadi secara bersamaan.
Jenis berikutnya adalah sengatan arus listrik. Hal ini dapat terjadi ketika arus listrik mengalir melalui tubuh seseorang dari sumber listrik. Arus ini akan kembali ke sumber listrik atau ke tanah dan memicu efek sengatan yang dirasakan.
Kecelakaan kerja ini jadi salah satu yang paling berbahaya karena dapat menyebabkan cedera parah bahkan hingga kematian. Beberapa hal akan mempengaruhi tingkat keparahan dampak yang muncul, seperti besaran voltase listrik, arus listrik, jalur arus yang melalui tubuh, lamanya tersengat, dan jenis arus.
Baca juga: 8 Cara Atur Cash Flow Bisnis, Jangan Sampai Negatif!
Bahan kimia berbahaya juga dapat mengancam keselamatan kerja seseorang di tempat kerja. Bahan kimia sendiri adalah zat yang berbentuk padatan, cairan, atau gas, yang memiliki sifat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Sifat bahaya ini bisa dibedakan menjadi sifat racun, korosif atau mengikis, iritan, mudah terbakar, mudah meledak, atau reaktif. Kecelakaan ini sering terjadi di area manufaktur kimia, farmasi, pertambangan, pertanian, pembuatan cat, pembuatan baterai, pembuatan semikonduktor, laboratorium, dan sejenisnya.
Paparan suara bising yang terus menerus atau terlalu intens juga dapat memicu terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Suara ini dapat menimbulkan gangguan, menimbulkan iritasi, hingga merusak pendengaran seseorang.
Nilai Ambang Batas kebisingan di lingkungan kerja sebenarnya telah diatur pada regulasi baku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Nilai yang diberikan adalah 85 dBA untuk waktu kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Paparan di atas angka ini dan tanpa perlindungan apapun berisiko menyebabkan gangguan pendengaran jangka panjang.
Atau biasa disebut dengan istilah musculoskeletal disorders atau MSDs, merupakan kondisi yang mempengaruhi otot, tendon, ligamen, sendi, tulang rawan, dan cakram tulang belakang, yang terjadi di tempat kerja. Jenis cedera otot yang sering terjadi antara lain adalah keseleo, peradangan pada tendon, bursitis, low back pain, dan masih banyak lagi.
Karena risikonya benar-benar serius, maka kecelakaan kerja harus disikapi dengan bijak. Deteksi dini pada apa saja yang dapat menjadi pemicu kecelakaan di tempat kerja ini perlu dilakukan, dan disadari oleh semua orang agar dapat menekan risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Beberapa teori, seperti teori Domino Heinrich, disampaikan terkait identifikasi faktor yang saling terhubung dalam urutan domino penyebab kecelakaan kerja.
Turut mempertimbangkan faktor lain, beberapa pemicu dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum adalah:
Baca juga: AXA Insurance Luncurkan SmartActive, Perlindungan Kecelakaan Diri untuk Gaya Hidup Aktif
Menyadari risiko yang ada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan kerja tidak terjadi merupakan hal mendasar untuk setiap orang. Selanjutnya, kamu dapat melengkapi perlindungan ini dengan Asuransi Perlindungan Diri yang ideal, seperti produk Asuransi Perlindungan Diri SmartActive dari PT AXA Insurance Indonesia.
Asuransi yang satu ini memberikan manfaat besar pada banyak jenis kecelakaan yang mungkin kamu alami, baik ketika berkegiatan setiap hari atau saat berada di lingkungan kerja dan dalam pekerjaan tertentu. Lengkap, terjangkau, dan dapat diandalkan, Asuransi Perlindungan Diri andal dari PT AXA Insurance Indonesia ini akan memberikan perlindungan pada dampak kecelakaan kerja yang mungkin dialami. Segera hubungi kami sekarang, dan dapatkan produk asuransi andal untuk setiap kebutuhanmu!
referensi: