Catat! Ini 4 Aturan Penting Soal Pajak Mobil Listrik yang Harus Kamu Pahami!

Apakah kamu adalah salah satu pengguna kendaraan listrik? Dari banyak perspektif, pilihan yang kamu ambil ini menawarkan berbagai benefit. Tapi satu hal yang pasti bahwa informasi mengenai pajak mobil listrik harus dipahami oleh pemiliknya, termasuk kamu yang sudah atau punya rencana membeli kendaraan jenis ini.

Dibanderol dengan harga yang lumayan tinggi, nyatanya di kota besar di Indonesia keberadaan mobil dengan plat nomor berkode biru ini mulai menjamur. Selain dianggap bisa mengurangi polusi jalanan, mobil listrik juga dinilai lebih nyaman digunakan di area perkotaan padat yang jalanannya cenderung rata.

Baca Juga: Mengenal Mobil Hybrid, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Kenalan dengan Jenis Mobil Listrik yang Mengaspal di Indonesia

Setidaknya terdapat empat jenis mobil listrik yang populer saat ini. Perbedaannya terletak pada sumber tenaga yang dipakai untuk menggerakkan kendaraan modern tersebut. Keempat jenisnya adalah sebagai berikut.

1. Battery Electric Vehicle

Atau disingkat dengan BEV. Model mobil listrik ini sama sekali tidak menggunakan bahan bakar minyak, dan sepenuhnya bergantung pada baterai jenis lithium-ion yang ada di dalam mesinnya. Harga unitnya cenderung mahal, sebab jenis baterai tersebut diproduksi dengan cara yang rumit.

Namun demikian jika dibandingkan dengan mobil konvensional, konsumsi energi yang digunakan sangat hemat.

2. Hybrid Electric Vehicle

Jenis kedua biasa disingkat dengan kode HEV. Mobil ini bergerak menggunakan dua sumber energi, yakni bahan bakar minyak dan motor listrik. Secara praktis, tidak diperlukan pengisian daya yang ada di dalam mobil, karena dapat menggunakan alternatif bahan bakar minyak saat dikendarai.

Tapi untuk urusan lampu, perangkat audio, dan AC tetap akan menggunakan daya dari baterai yang ada.

3. Fuel Cell Electric Vehicle

Atau yang biasa dikenal dengan FCEV, yakni jenis mobil listrik yang menggunakan penggerak mesin yang berasal dari sumber energi hidrogen atau cell. Mobil ini cenderung masih baru dan cukup jarang ditemui serta belum memiliki dukungan infrastruktur yang baik sehingga pengembangnya masih sangat sedikit.

4. Plug-in Hybrid Electric Vehicle

Jenis keempat ini mirip dengan mobil HEV, tapi komponen utama yang dipakai berbeda. Jenis ini menggunakan baterai dengan cara yang sama dengan mobil BEV, namun kapasitasnya lebih besar. Dalam kondisi tertentu, kamu bisa memakai energi yang tersimpan di dalam baterainya untuk mengaliri listrik ke dalam rumah, dan berfungsi sebagai genset.

Regulasi Pajak Mobil Listrik yang Harus Dipahami

Memang pada masa transisi seperti sekarang ketika pemerintah menggalakkan dukungan pada kepemilikan mobil listrik banyak benefit yang ditawarkan. Namun sebelum sampai pada poin tersebut, bahasan utama tentang pajak mobil listrik tidak boleh dilewatkan.

Sebelum mengambil keputusan untuk mengganti kendaraanmu, berikut beberapa aturan pajak mobil listrik yang harus dipahami.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Dalam regulasi ini tepatnya di Pasal 36, disebutkan bahwa kelompok barang kena pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari total harga jual.

Yang termasuk dalam regulasi ini adalah plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara atau lebih dari 28 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 g/km.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021

Regulasi ini adalah perubahan atas aturan pertama tadi. Perubahan dilakukan di beberapa pasal, termasuk Pasal 36 yang menjelaskan hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari total harga jual.

Pada kendaraan bermotor dengan tipe plug-in hybrid electric vehicles akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33,3% dari total harga jual. Ketentuan atas plug-in hybrid electric vehicles diatur di Pasal 36A yang merupakan pasal tambahan dari PP tersebut.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021

Di peraturan ini, fokusnya adalah pada perhitungan dasar di pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya di Pasal 10 dan Pasal 11. aturan yang berlaku menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD ini diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik. Beberapa aturan pajak mobil listrik yang tercantum di regulasi ini adalah di Pasal 12 Ayat 3d, yang menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek Bea Balik Nama Kendaraan bermotor salah satunya adalah mobil listrik.

Artinya mobil listrik tidak dibebankan tarif PKB dan BBNKB. Regulasi ini tentang pajak mobil listrik ini lalu berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya.

Baca Juga: 10 Komponen Ini Harus Diperhatikan Saat Service Mobil Berkala, Cermati Daftarnya!

Plus-Minus Mobil Listrik untuk Era Kekinian

Seperti yang mungkin kamu tahu, penggunaan mobil listrik didukung oleh pemerintah dengan berbagai regulasi dan bahkan insentif secara langsung. Tapi tetap saja, semua hal hadir dengan plus dan minusnya masing-masing-masing.

Keuntungan Penggunaan Mobil Listrik

Ada beberapa poin yang menjadi keuntungan utama dari mobil listrik. Beberapa keuntungan utamanya antara lain adalah sebagai berikut.

  • Kabin mobil yang lebih senyap sehingga menunjang kenyamanan saat kamu berkendara
  • Mobil lebih ramah lingkungan karena jumlah limbah yang dihasilkan saat berkendara sangat minimal
  • Jarak tempuh yang panjang untuk sekali pengisian daya
  • Perawatan kendaraan yang cenderung lebih hemat
  • Produksi suku cadang yang jauh lebih sedikit, sehingga dari sisi aktivitas pabrik juga lebih ramah lingkungan
  • Bebas PKB dan BBNKB. Kamu tidak akan dikenakan biaya pajak balik nama yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia

Tantangan yang Harus Kamu Hadapi

Selain beberapa kelebihan di atas, kamu juga harus paham benar apa tantangan yang harus dihadapi saat kamu membeli dan memiliki mobil listrik.

  • Proses pengisian daya yang cenderung lebih lama
  • Stasiun pengisian daya mobil yang masih sedikit jumlahnya
  • Harga unit mobil yang cukup tinggi
  • Biaya penggantian baterai yang juga tinggi

Baca Juga: Begini Lho Cara Gampang Bayar Pajak Mobil Online Lewat SIGNAL

Memiliki mobil listrik akan jadi hal baru yang memberikan banyak dinamika dalam kehidupan. Selain bisa merasakan kenyamanannya yang luar biasa, kamu juga wajib merawatnya dengan baik, dan bersiap untuk semua kemungkinan buruk yang bisa saja muncul.

Untuk menyikapi berbagai resikonya ini, kamu sebenarnya bisa menggunakan Asuransi SmartDrive dari AXA Insurance. Produk asuransi ini bisa membantu kamu untuk menyiapkan layanan derek, new for old, penggantian kunci kendaraan, sampai dengan penggantian tanggung jawab hukum pihak ketiga. Kamu bisa mendapatkan asuransi ini dengan cicilan 0%, jadi kamu bisa tetap menikmati perjalanan dan #AsikTanpaPanik setiap saat. Semoga informasi tentang pajak mobil listrik ini berguna, dan pastikan semua variabel dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan ini!

*Penjaminan dan manfaat Asuransi SmartDrive mengacu kepada syarat dan ketentuan yang berlaku


*Kode promo berlaku untuk pembelian secara langsung di AXA myPage hingga 31 Desember 2024

Referensi:

  • https://www.pajakku.com/read/62f0854ca9ea8709cb18b83a/Apakah-Kendaraan-Listrik-Kena-Pajak
  • https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/pajak-mobil-listrik#
  • https://klikpajak.id/blog/pajak-mobil-listrik