Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Menyusul pengumuman bahwa status Darurat Kesehatan COVID-19 sudah dicabut oleh WHO pada hari Jumat, 5 Mei 2023 lalu, agenda liburan keluar negeri bisa segera kamu laksanakan. Tapi sebelumnya, apakah kamu sudah memiliki paspor? Atau, apakah paspor kamu masih berlaku?
Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan seseorang wajib membawa paspor. Paspor sendiri akan jadi identitas diri yang penting saat kamu bepergian ke luar negeri, untuk berbagai macam urusan. Maka dari itu, panduan singkat ini mutlak dimiliki siapa saja yang ingin ke luar negeri secara legal.
Baca Juga: Solo Travel 101: Wajib Dicoba Setidaknya Sekali Seumur Hidup!
Ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan saat akan membuat paspor. Dilansir dari salah satu artikel di indonesia.go.id, syarat membuat paspor baru yang harus dibawa atau disiapkan adalah sebagai berikut:
Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku paspor, syarat yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:
Sebenarnya berkas yang harus disiapkan cukup mudah bukan? Setelah semua berkas ini disiapkan, kamu bisa mulai melihat cara buat paspor di bagian berikutnya.
Sekarang ini, kamu bisa membuat paspor dengan dua cara berbeda. Cara pertama adalah cara manual, cara yang selama ini digunakan untuk membuat berkas penting ini, dan yang kedua adalah cara online, yang merupakan inovasi dari lembaga yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor ini.
Lalu mana yang akan kamu pilih?
Ini langkah yang bisa kamu lakukan untuk buat paspor secara manual.
Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya yang serupa dengan cara pembuatan online, mari lihat prosedur buat paspor online terlebih dahulu.
Baik cara online atau konvensional, langkah selanjutnya adalah sama.
Cukup mudah bukan cara buat paspor sekarang ini?
Nah terkait dengan biaya yang harus disiapkan, untuk paspor non-elektronik biaya yang harus dibayar adalah Rp350.000 per paspor. Sedangkan untuk paspor elektronik biayanya akan sebesar Rp650.000. Untuk kamu yang ingin membuat paspor dengan cepat dan tanpa menunggu lama, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp1.000.000 per paspor. Paspor cepat ini bisa jadi pada hari yang sama saat kamu menjalani wawancara.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi, Cocok Untuk Liburan Sekolah Anak
Sekilas tentang cara buat paspor tadi semoga bisa jadi informasi yang berguna untukmu. Jika merasa bingung, kamu bisa langsung mendatangi laman dari lembaga pemerintahan atau dinas yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor, untuk memperoleh instruksi detail dan lengkap.
Setelah tahu cara buat paspor ini, sekarang kamu siap untuk merencanakan agenda bepergian ke luar negeri, untuk berbagai keperluan. Tapi jangan lupa satu faktor yang sebaiknya kamu punya dalam perjalanan ini, yakni asuransi perjalanan. Salah satu produk asuransi perjalanan yang bisa kamu gunakan adalah Asuransi Smart Travel international (nama produk Asuransi Perjalanan AXA), yang disediakan oleh Mandiri AXA General Insurance. Produk asuransi ini bisa membantu kamu untuk memberikan proteksi pada perjalanan yang dilakukan sehingga kamu bisa lebih tenang dalam menjalankan agenda mu. Semoga agendamu berjalan lancar, dan selamat melakukan perjalanan!
*Kode promo hanya berlaku untuk pembelian secara langsung melalui AXA Mandiri myPage hingga 31 Desember 2023
Sumber: