Cara Membuat Paspor Baru, Syarat dan Biayanya (Online dan Offline)

Menyusul pengumuman bahwa status Darurat Kesehatan COVID-19 sudah dicabut oleh WHO pada hari Jumat, 5 Mei 2023 lalu, agenda liburan keluar negeri bisa segera kamu laksanakan. Tapi sebelumnya, apakah kamu sudah memiliki paspor? Atau, apakah paspor kamu masih berlaku?

Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan seseorang wajib membawa paspor. Paspor sendiri akan jadi identitas diri yang penting saat kamu bepergian ke luar negeri, untuk berbagai macam urusan. Maka dari itu, panduan singkat ini mutlak dimiliki siapa saja yang ingin ke luar negeri secara legal.

Baca Juga: Solo Travel 101: Wajib Dicoba Setidaknya Sekali Seumur Hidup!

Syarat Membuat Paspor Baru

Ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan saat akan membuat paspor. Dilansir dari salah satu artikel di indonesia.go.id, syarat membuat paspor baru yang harus dibawa atau disiapkan adalah sebagai berikut:

  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Akta Kelahiran
  • Meterai
  • Surat Nikah untuk kamu yang sudah menikah
  • Ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi, berkas ini bisa dipilih salah satu yang memiliki informasi nama, tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua
  • Kartu Keluarga dan fotokopiannya

Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku paspor, syarat yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:

  • Paspor lama yang dimiliki
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Surat keterangan bagi yang belum memiliki e-KTP

Sebenarnya berkas yang harus disiapkan cukup mudah bukan? Setelah semua berkas ini disiapkan, kamu bisa mulai melihat cara buat paspor di bagian berikutnya.

Cara Membuat Paspor Baru Offline dan Online

Sekarang ini, kamu bisa membuat paspor dengan dua cara berbeda. Cara pertama adalah cara manual, cara yang selama ini digunakan untuk membuat berkas penting ini, dan yang kedua adalah cara online, yang merupakan inovasi dari lembaga yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor ini.
Lalu mana yang akan kamu pilih?

Cara Buat Paspor Offline

Ini langkah yang bisa kamu lakukan untuk buat paspor secara manual.

  1. Isi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang disyaratkan tadi
  2. Pejabat Imigrasi akan ditunjuk untuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan ini
  3. Jika lengkap, maka pejabat yang ditunjuk akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  4. Jika belum lengkap, maka pejabat tersebut akan mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali

Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya yang serupa dengan cara pembuatan online, mari lihat prosedur buat paspor online terlebih dahulu.

Cara Buat Paspor Online

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  2. Daftar dan login di aplikasi tersebut, kamu akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat email serta kata sandi
  3. Setelah dimasukkan, kamu akan menerima kode OTP lewat email yang dimasukkan tadi. Isi OTP ini di kolom yang tersedia, dan setujui semua syarat dan ketentuan yang muncul di layar
  4. Di bagian Beranda, klik tombol ‘Pengajuan Permohonan’. Isi kuesioner dengan benar, dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah selesai, kamu akan disajikan ringkasan data diri yang kamu punya
  5. Kamu bisa menambahkan pemohon lain dengan klik ‘Tambah Pemohon’, atau menyelesaikan proses input data dengan klik ‘Lanjutkan’
  6. Pilih kantor imigrasi mana yang akan dituju untuk memproses paspor yang akan kamu buat. Pastikan pengaturan lokasi menyala di perangkat yang kamu gunakan
  7. Tentukan tanggal kedatangan yang akan kamu gunakan, dan cermati kuota tersedia pada tanggal tersebut
  8. Setelah semua proses pengisian data dan berkas selesai, akan muncul informasi permohonan paspor yang bisa diklik, dan memberikan kamu informasi terkait tagihan dalam format file PDF
  9. Pembayaran ini harus dilakukan segera setelah submit data yang kamu lakukan dengan menggunakan cara bayar yang disediakan (teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak)

Langkah Lanjutan dari Cara Buat Paspor Offline dan Online

Baik cara online atau konvensional, langkah selanjutnya adalah sama.

  1. Saat semua berkas dan syarat sudah lengkap dan pembayaran sudah kamu lakukan, maka kamu akan menjalani sesi pengambilan foto dan sidik jari
  2. Setelah selesai kamu akan menjalani wawancara terkait pembuatan paspor
  3. Verifikasi jadi tahap selanjutnya yang harus dijalani, setelah itu ajudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data yang salah atau dimasukkan secara ganda pada tempat yang tidak seharusnya
  4. Selepas proses ini, paspor akan diproses, dan akan jadi paling cepat empat hari setelah wawancara dan semua proses lain selesai dilakukan

Cukup mudah bukan cara buat paspor sekarang ini?

Biaya Penerbitan dan Pembuatan Paspor

Nah terkait dengan biaya yang harus disiapkan, untuk paspor non-elektronik biaya yang harus dibayar adalah Rp350.000 per paspor. Sedangkan untuk paspor elektronik biayanya akan sebesar Rp650.000. Untuk kamu yang ingin membuat paspor dengan cepat dan tanpa menunggu lama, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp1.000.000 per paspor. Paspor cepat ini bisa jadi pada hari yang sama saat kamu menjalani wawancara.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi, Cocok Untuk Liburan Sekolah Anak

Sekilas tentang cara buat paspor tadi semoga bisa jadi informasi yang berguna untukmu. Jika merasa bingung, kamu bisa langsung mendatangi laman dari lembaga pemerintahan atau dinas yang bertanggungjawab atas pembuatan paspor, untuk memperoleh instruksi detail dan lengkap.

Setelah tahu cara buat paspor ini, sekarang kamu siap untuk merencanakan agenda bepergian ke luar negeri, untuk berbagai keperluan. Tapi jangan lupa satu faktor yang sebaiknya kamu punya dalam perjalanan ini, yakni asuransi perjalanan. Salah satu produk asuransi perjalanan yang bisa kamu gunakan adalah Asuransi Smart Travel international (nama produk Asuransi Perjalanan AXA), yang disediakan oleh Mandiri AXA General Insurance. Produk asuransi ini bisa membantu kamu untuk memberikan proteksi pada perjalanan yang dilakukan sehingga kamu bisa lebih tenang dalam menjalankan agenda mu. Semoga agendamu berjalan lancar, dan selamat melakukan perjalanan!


*Kode promo hanya berlaku untuk pembelian secara langsung melalui AXA Mandiri myPage hingga 31 Desember 2023

Sumber:

  • https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-masyarakat-secara-umum/
  • https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/147/bikin-paspor-baru?lang=1
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/syarat-buat-paspor-online\
  • https://travel.kompas.com/read/2023/01/06/103100127/syarat-dan-panduan-lengkap-cara-bikin-paspor-tahun-2023?page=all
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201152901-4-410120/begini-tata-cara-pembuatan-dan-perpanjangan-paspor-tahun-2023
  • https://www.bhinneka.com/blog/manfaat-e-procurement/#:~:text=E%2DProcurement%20dapat%20memangkas%20penambahan,telepon%2C%20hingga%20materai%20atau%20perangko.