Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Aktivitas sehari-hari kita tidak terlepas dari kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Melansir Databox Katadata, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mencatat ada 100.028 kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2020. Oleh karena itu, menggunakan asuransi bisa menjadi solusi yang tepat sebagai upaya memberikan perlindungan mobil kesayangan dari kejadian tak terduga di jalan.
Dengan asuransi, Anda dapat menghemat pengeluaran tak terduga akibat kecelakaan. Namun, sebelum mengambil keputusan dalam memilih produk asuransi mobil, ada baiknya Anda tahu dulu perbedaan produk yang nantinya ditawarkan, yaitu Asuransi All Risk atau Asuransi Total Loss Only (TLO). Yuk, simak penjelasan dari keduanya berikut ini.
Pada asuransi All Risk, Anda akan mendapatkan perlindungan mobil yang menyeluruh atas semua risiko.
Berarti, asuransi akan menjamin klaim untuk segala jenis kerusakan. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus, penyok hingga kerusakan besar seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Seluruh jenis perlindungan mobil dapat dijamin sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Tak sekadar perlindungan bagi diri sendiri dari objek bergerak di sekitar, asuransi all risk / comprenhensive dapat melakukan perluasan perlindungan yang lebih menyeluruh. Perluasan tersebut mencakup kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
Baca juga: Tak Bikin Repot, Ini Jenis-Jenis Hewan yang Mudah Dipelihara di Rumah
Sesuai namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Sebagai ilustrasi, sebuah mobil mengalami kecelakaan cukup parah hingga harus melakukan perbaikan yang menelan biaya sekitar Rp150 juta. Bila ditaksir, harga mobil tersebut seharga Rp200 juta. Mengingat banyaknya perbaikan yang diperlukan, kerusakan mobil tersebut dapat dikategorikan di atas 75 persen sehingga kerusakan akan ditanggung oleh asuransi Total Loss Only. Namun perlu diingat bahwa asuransi Total Loss Only tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor kurang dari 75 persen.
Ketika Anda memiliki kendaraan roda empat, maka asuransi mobil menjadi kebutuhan wajib. Pada dasarnya, asuransi mobil menjadi solusi untuk mengatasi rasa khawatir. Pasalnya, meski Anda telah mengemudi dengan baik, kita tidak pernah bisa memprediksi apa yang akan terjadi sepanjang perjalanan. Oleh karena itu, berikan perlindungan mobil dengan Asuransi Kendaraan Indonesia dari PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan kurangi kekhawatiran Anda terhadap berbagai risiko yang mungkin saja terjadi pada kendaraan kesayangan Anda.
Dapatkan diskon hingga 20% dengan kode promo “MAGIANGPAO20%, serta Anda berkesempatan untuk mendapatkan angpao IDR 200,000 untuk pembelian dengan minimum premi 2 juta rupiah.
Berikan perlindungan mobil untuk atasi rasa khawatir sekarang!