Kewajiban Lapor Pajak Tahunan Bisnis, Cek Penjelasannya di Sini!

Di Indonesia, pelaporan pajak menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat. Baik itu dalam bentuk wajib pajak perorangan, maupun wajib pajak badan usaha. Agar tidak sampai terlambat, ulasan tentang lapor pajak tahunan di artikel ini sebaiknya Anda cermati hingga selesai.

Sistem pelaporan pajak yang digunakan kini juga telah berbeda, yakni dengan Coretax yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Terdapat prosedur yang jelas, batas waktu, serta berkas yang harus disiapkan.

Kewajiban Lapor Pajak Tahunan dengan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Badan untuk konteks bisnis diwajibkan menggunakan sistem terbaru, yakni Coretax. Pergeseran dari e-Form di DJP Online versi lama ini resmi dilakukan terhitung sejak 1 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dengan sistem yang sepenuhnya terintegrasi dan lebih aman, pelaporan pajak dan proses autentikasi dapat dilakukan tanpa menggunakan EFIN. Nantinya sistem autentifikasi akan mengandalkan OTP via email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.

Entitas atau badan yang wajib menyetorkan SPT Tahunan Badan antara lain adalah:

  • Perseroan Terbatas atau PT.
  • Commanditaire Vennootschap atau CV.
  • Firma.
  • Koperasi.
  • Yayasan.
  • Bentuk Usaha Tetap atau BUT.

Nantinya pelaporan akan memanfaatkan formulir 1771, yang berisi tentang data penghasilan, pajak terutang, hingga harga dan utang badan usaha yang dimiliki selama satu tahun pajak.

1. Dasar Hukum Kewajiban Lapor SPT Tahunan Badan

Setidaknya terdapat tiga dasar hukum yang menjadi acuan kewajiban lapor SPT Tahunan Badan. Untuk pebisnis seperti Anda, hal ini jelas menjadi faktor fundamental agar tetap tercatat sebagai bisnis yang taat pajak dan kredibel di mata hukum.

Ketiganya adalah:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Melalui e-Form PDF Coretax.

Ketiganya menjadi acuan utama untuk badan dadlam pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.

2. Batas Waktu Lapor Pajak Tahunan Badan, Bisa Diperpanjang

Secara ideal, sebenarnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada tanggal 30 April 2026 ini. Namun demikian batas ini dapat diperpanjang hingga dua bulan setelah batas waktu tersebut, dengan pengajuan pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan sebelum 30 April.

Cara untuk melakukan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:

  • Gunakan Formulir  1771 Y untuk perusahaan dengan laporan keuangan dalam rupiah.
  • Gunakan Formulir 1771$ Y untuk perusahaan dengan laporan keuangan dalam dolar Amerika Serikat.

Formulir dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik atau bentuk kertas secara langsung, dengan batas waktu penyampaian sebelum 30 April setiap tahunnya. Tidak lupa, permintaan pengajuan ini juga wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen lain, seperti:

  • Penghitungan sementara pajak terutang.
  • Perhitungan sementara PPh Pasal 26 Ayat (4).
  • Laporan keuangan sementara.
  • Surat Setoran Pajak.
  • Surat pernyataan dari akuntan publik.

Setelah semua berkas lengkap, Anda dapat menyampaikannya dengan metode yang telah diberikan dan dibahas tadi.

Apa Saja yang Dilaporkan dan Bagaimana Caranya?

Jika mengacu pada penjelasan yang tertera di situs resmi pajak.go.id, setidaknya ada 4 dokumen yang harus disiapkan. Keempatnya adalah laporan laba rugi, laporan posisi keuangan atau neraca, bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Isi setiap berkas yang disiapkan ini wajib dipastikan kebenarannya, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan legal berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Setelah disiapkan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni login dan membuat konsep SPT, serta pengisian formulir induk SPT.

1. Tahap Login, Buat Konsep SPT, dan Pengisian Formulir Industri SPT

  • Orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan SPT melakukan logini pada https://coretaxdjp.go.id/
  • Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan dengan memilih NPWP Badan pada dropdown list yang tersedia
  • Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis SPT “PPh Badan”, kemudian klik Lanjut
  • Pilih periode SPT Tahunan dan tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Pilih model SPT normal
  • Klik Buat Konsep SPT. Konsep SPT akan terbentuk dan muncul dalam daftar
  • Klik ikon pensil yang tersedia atau tombol Lihat untuk membuka dan memulai pengisian SPT Tahunan Badan

2. Tahap Pengisian Formulir Induk SPT Badan

Pada proses pengisiannya, Anda atau perwakilan yang melakukan pengisian SPT badan akan menjawab pertanyaan singkat dengan jawaban Ya dan Tidak untuk menentukan lampiran mana saja yang wajib diisii.

Di Header formulir Induk, pilih metode pembukuan yang Anda lakukan. Opsi yang tersedia adalah Stelsel Akrual atau Stelsel Kas. Sebagai informasi, formulir induk akan memiliki 10 bagian berbeda yang perlu diisi:

  • Identitas wajib pajak
  • Informasi laporan keuangan
  • Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak
  • Penghitungan PPh
  • Pengurang PPh terutang
  • PPh kurang atau lebih bayar
  • Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  • Pernyataan transaksi
  • Lampiran lainnya
  • Pernyataan

Isikan semua lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban yang telah diberikan sebelumnya pada formulir induk. Lanjutkan dengan tahap pembayaran dan pelaporan SPT.

3. Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT

Setelah semua data pada lampiran terisi, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai. Selanjutnya ikuti langkah berikut:

  • Baca dan beri tanda centang pada pernyataan di Bagian J
  • Klik tombol Bayar dan Lapor
  • Jika status SPT adalah Kurang Bayar, maka sistem akan menawarkan opsi pelunasan menggunakan Deposit Pajak jika saldo mencukupi, atau dengan Pembuatan Kode Billing, pilih salah satu
  • Tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase, klik tombol Simpan
  • Jika passphrase yang dimasukkan telah sesuai, klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan
  • Jika kemudian status SPT Nihil atau Lebih Bayar, maka pembayaran dapat dilakukan menggunakan deposit. SPT yang Anda miliki otomatis akan berstatus Dilaporkan.
  • Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, status SPT akan berubah menjadi Menunggu Pembayaran dan akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan setelah pelunasan.

Konsekuensi Telat Lapor Pajak Tahunan Badan

Terdapat sanksi tertentu yang akan dikenakan jika Anda, sebagai pebisnis, telat atau tidak melaporkan pajak tahunan badan dari bisnis yang Anda miliki. Sanksi ini tertera jelas pada regulasi yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut.

  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib pajak Orang Pribadi sebesar Rp100,000 per SPT Masa Pajak
  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1,000,000 per SPT Tahunan Pajak
  • Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai bagi sebesar Rp500,000 per SPT Masa Pajak dan Rp100,000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya
  • Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut.

Laksanakan Kewajiban Pajak, Selalu Lindungi Bisnis dari Berbagai Risiko

Ketertiban dalam pelaporan kewajiban dan pembayaran pajak jelas jadi hal fundamental untuk bisnis Anda. Secara administratif, hal ini akan mengurangi risiko terkait urusan legal yang muncul di kemudian hari.

Ketika kewajiban pajak dilaksanakan dengan baik, maka perusahaan dan bisnis akan tercatat sebagai entitas yang taat pajak. Anda akan mendapatkan berbagai benefit yang ditawarkan oleh negara, sebagai ‘imbalan’ atas ketaatan pajak ini.

Lengkapi Bisnis dengan Asuransi yang Tepat

Selain menjadi entitas bisnis yang taat, Anda juga sebaiknya melindungi bisnis dengan langkah yang tepat. Tidak hanya dari risiko internal, namun juga risiko eksternal. Asuransi Bisnis yang tepat akan jadi hal terbaik yang bisa Anda berikan, seperti yang ditawarkan oleh AXA Insurance Indonesia.

Asuransi SmartBusiness menjadi produk asuransi yang tepat dalam melindungi bisnis Anda dari berbagai risiko. Produk ini membantu Anda memberikan rasa aman pada risiko yang muncul selama bisnis berjalan, sehingga Anda dapat berfokus pada kegiatan pengembangan bisnis dan peningkatan keuntungan.

Bersama AXA Insurance Indonesia, Anda dapat memberikan perlindungan terbaik untuk bisnis Anda dari berbagai risiko. Menjalankan kewajiban lapor pajak tahunan tepat waktu dan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terbaik menjadi langkah fundamental untuk bisnis yang lebih baik!

 

Referensi:

  • https://klikpajak.id/blog/terlambat-lapor-spt-tahunan/#:~:text=Apabila%20terlambat%20menyampaikan%20SPT%20Tahunan,juta%20bagi%20wajib%20pajak%20badan
  •  https://artikel.pajakku.com/pembayaran-dan-pelaporan-pajak-sanksi-telat-lapor-dan-bayar-spt-tahunan#:~:text=Denda%20telat%20lapor%20SPT%20bagi%20Wajib%20Pajak,sebesar%20Rp%201.000.000%20per%20SPT%20Tahunan%20Pajak;
  • https://ayopajak.com/denda-telat-lapor-spt/
  • https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/765/spt-tahunan-badan
  • https://www.aeec.unair.ac.id/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-lapor-spt-tahunan-badan/
  • https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/lapor-spt-tahunan-badan
  • https://klikpajak.id/blog/pelaporan-spt-tahunan-badan/#:~:text=Fungsi%20SPT%20Tahunan%20Badan%20adalah%20untuk%20melaporkan,pajak%20penghasilan%20wajib%20pajak%20badan%20atau%20perusahaan.
  • https://muc.co.id/id/article/cara-perpanjangan-spt-tahunan-badan-batas-waktu-syarat-dan-dokumen-pendukung#:~:text=30%20April%20merupakan%20tanggal%20penting%20bagi%20perusahaan,periode%20Januari%2DDesember%2C%20sebagai%20batas%20akhir%20pelaporan%20SPT
  • https://artikel.pajakku.com/kriteria-wajib-pajak-yang-bisa-lapor-spt-tahunan-dengan-coretax-form
  • https://ayopajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-melalui-coretax/