Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Di Indonesia, pelaporan pajak menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat. Baik itu dalam bentuk wajib pajak perorangan, maupun wajib pajak badan usaha. Agar tidak sampai terlambat, ulasan tentang lapor pajak tahunan di artikel ini sebaiknya Anda cermati hingga selesai.
Sistem pelaporan pajak yang digunakan kini juga telah berbeda, yakni dengan Coretax yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Terdapat prosedur yang jelas, batas waktu, serta berkas yang harus disiapkan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan untuk konteks bisnis diwajibkan menggunakan sistem terbaru, yakni Coretax. Pergeseran dari e-Form di DJP Online versi lama ini resmi dilakukan terhitung sejak 1 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dengan sistem yang sepenuhnya terintegrasi dan lebih aman, pelaporan pajak dan proses autentikasi dapat dilakukan tanpa menggunakan EFIN. Nantinya sistem autentifikasi akan mengandalkan OTP via email atau nomor ponsel yang telah terdaftar.
Entitas atau badan yang wajib menyetorkan SPT Tahunan Badan antara lain adalah:
Nantinya pelaporan akan memanfaatkan formulir 1771, yang berisi tentang data penghasilan, pajak terutang, hingga harga dan utang badan usaha yang dimiliki selama satu tahun pajak.
Setidaknya terdapat tiga dasar hukum yang menjadi acuan kewajiban lapor SPT Tahunan Badan. Untuk pebisnis seperti Anda, hal ini jelas menjadi faktor fundamental agar tetap tercatat sebagai bisnis yang taat pajak dan kredibel di mata hukum.
Ketiganya adalah:
Ketiganya menjadi acuan utama untuk badan dadlam pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.
Secara ideal, sebenarnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada tanggal 30 April 2026 ini. Namun demikian batas ini dapat diperpanjang hingga dua bulan setelah batas waktu tersebut, dengan pengajuan pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan sebelum 30 April.
Cara untuk melakukan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:
Formulir dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik atau bentuk kertas secara langsung, dengan batas waktu penyampaian sebelum 30 April setiap tahunnya. Tidak lupa, permintaan pengajuan ini juga wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen lain, seperti:
Setelah semua berkas lengkap, Anda dapat menyampaikannya dengan metode yang telah diberikan dan dibahas tadi.
Jika mengacu pada penjelasan yang tertera di situs resmi pajak.go.id, setidaknya ada 4 dokumen yang harus disiapkan. Keempatnya adalah laporan laba rugi, laporan posisi keuangan atau neraca, bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Isi setiap berkas yang disiapkan ini wajib dipastikan kebenarannya, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan legal berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Setelah disiapkan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni login dan membuat konsep SPT, serta pengisian formulir induk SPT.
Pada proses pengisiannya, Anda atau perwakilan yang melakukan pengisian SPT badan akan menjawab pertanyaan singkat dengan jawaban Ya dan Tidak untuk menentukan lampiran mana saja yang wajib diisii.
Di Header formulir Induk, pilih metode pembukuan yang Anda lakukan. Opsi yang tersedia adalah Stelsel Akrual atau Stelsel Kas. Sebagai informasi, formulir induk akan memiliki 10 bagian berbeda yang perlu diisi:
Isikan semua lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban yang telah diberikan sebelumnya pada formulir induk. Lanjutkan dengan tahap pembayaran dan pelaporan SPT.
Setelah semua data pada lampiran terisi, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai. Selanjutnya ikuti langkah berikut:
Terdapat sanksi tertentu yang akan dikenakan jika Anda, sebagai pebisnis, telat atau tidak melaporkan pajak tahunan badan dari bisnis yang Anda miliki. Sanksi ini tertera jelas pada regulasi yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut.
Ketertiban dalam pelaporan kewajiban dan pembayaran pajak jelas jadi hal fundamental untuk bisnis Anda. Secara administratif, hal ini akan mengurangi risiko terkait urusan legal yang muncul di kemudian hari.
Ketika kewajiban pajak dilaksanakan dengan baik, maka perusahaan dan bisnis akan tercatat sebagai entitas yang taat pajak. Anda akan mendapatkan berbagai benefit yang ditawarkan oleh negara, sebagai ‘imbalan’ atas ketaatan pajak ini.
Selain menjadi entitas bisnis yang taat, Anda juga sebaiknya melindungi bisnis dengan langkah yang tepat. Tidak hanya dari risiko internal, namun juga risiko eksternal. Asuransi Bisnis yang tepat akan jadi hal terbaik yang bisa Anda berikan, seperti yang ditawarkan oleh AXA Insurance Indonesia.
Asuransi SmartBusiness menjadi produk asuransi yang tepat dalam melindungi bisnis Anda dari berbagai risiko. Produk ini membantu Anda memberikan rasa aman pada risiko yang muncul selama bisnis berjalan, sehingga Anda dapat berfokus pada kegiatan pengembangan bisnis dan peningkatan keuntungan.
Bersama AXA Insurance Indonesia, Anda dapat memberikan perlindungan terbaik untuk bisnis Anda dari berbagai risiko. Menjalankan kewajiban lapor pajak tahunan tepat waktu dan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terbaik menjadi langkah fundamental untuk bisnis yang lebih baik!
Referensi: