Tentang PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance)

PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance) merupakan perusahaan patungan antara dua perusahaan besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. AXA Insurance fokus menyediakan berbagai produk asuransi komersial untuk memenuhi kebutuhan asuransi umum Anda. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, kami tidak pernah berhenti melakukan inovasi produk dan layanan untuk memberi yang terbaik khususnya pada jalur distribusi komersial seperti asuransi harta benda, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi kendaraan bermotor, asuransi alat berat, asuransi mesin, asuransi konstruksi, professional liability dan produk asuransi lainnya. Sesuai dengan visi kami, AXA Insurance akan terus memberikan kemudahan layanan dan solusi perlindungan menyeluruh kepada nasabah, mitra bisnis dan masyarakat Indonesia.

Solusi AXA Insurance

Asuransi Perjalanan
Asuransi Perjalanan
Travel Insurance
Memberikan perlindungan kepada Tertanggung pada saat ia sedang dalam perjalanan luar negeri atau dalam negeri terhadap risiko kematian karena kecelakaan, biaya pengobatan karena sakit, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi maupun keterlambatan bagasi.
Memberikan perlindungan kepada Tertanggung pada saat ia sedang dalam perjalanan luar negeri atau dalam negeri terhadap risiko kematian karena kecelakaan, biaya pengobatan karena sakit, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi maupun keterlambatan bagasi.
Untuk asuransi perjalanan bisa langsung beli disini:
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor
Motor Vehicle Insurance
Memberikan perlindungan komprehensif atau kerugian total atas kendaraan bermotor itu sendiri (dari risiko antara lain tabrakan, pencurian) dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Memberikan perlindungan komprehensif atau kerugian total atas kendaraan bermotor itu sendiri (dari risiko antara lain tabrakan, pencurian) dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Perluasan jaminan:

  1. Bencana alam;
  2. Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang;
  3. Risiko pemogokan, kerusuhan and huru-hara;
  4. Terorisme dan sabotase.
Untuk asuransi kendaraan bermotor pribadi bisa langsung beli disini:
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri
Personal Accident Insurance
Memberikan penggantian terhadap risiko kematian, cacat tetap dan mengganti biaya pengobatan yang disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Memberikan penggantian terhadap risiko kematian, cacat tetap dan mengganti biaya pengobatan yang disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Asuransi Harta Benda
Asuransi Harta Benda
Property Insurance
Memberikan perlindungan kepada harta benda milik Tertanggung terhadap risiko kebakaran, petir, peledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap (FLEXAS).
  1. Asuransi Kebakaran Standar Indonesia

Memberikan perlindungan kepada harta benda milik Tertanggung terhadap risiko kebakaran, petir, peledakan, kejatuhan pesawat udara dan asap (FLEXAS).

Perluasan jaminan:

  1. Kerusuhan, pemogokan, akibat perbuatan jahat dan huru hara(RSMDCC);
  2. Banjir, angin topan, badai dan  kerusakan akibat air (FTSWD);
  3. Gempa bumi, erupsi gunung berapi dan tsunami (EQVET).

 

  1. Asuransi Property All Risk/Industrial All Risk

Memberikan perlindungan kepada harta benda milik Tertanggung dan gangguan usaha/kehilangan keuntungan bisnis yang disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga.

Asuransi Aneka
Asuransi Aneka
Miscellaneous Insurances
Memberikan kompensasi atau penggantian kepada Tertanggung dalam hal pencurian uang dari tempat usahanya atau dari rumahnya sendiri atau pada saat uang tersebut dibawa oleh Tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari Bank.
  1. Asuransi Uang

Memberikan kompensasi atau penggantian kepada Tertanggung dalam hal pencurian uang dari tempat usahanya atau dari rumahnya sendiri atau pada saat uang tersebut dibawa oleh Tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari Bank.

  1. Asuransi Kebongkaran

Menjamin atas kehilangan atau kerusakan harta benda sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang disertai adanya unsur kekerasan atau perusakan terhadap bangunan atau tempat penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan.

  1. Asuransi Perlindungan Kartu Kredit

Memberikan penggantian kepada Tertanggung dalam hal terjadi penyalahgunaan transaksi kartu kredit akibat kartu kredit hilang, termasuk kehilangan akibat pencurian, penarikan uang dibawah ancaman dan kematian akibat kecelakaan.

  1. Asuransi Golf

Menjamin kehilangan atau kerusakan peralatan golf, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan biaya perayaan Hole in One.

  1. Asuransi Hewan Peliharaan

Memberikan santunan cacat tetap akibat kecelakaan, santunan kematian akibat kecelakaan, biaya pengobatan akibat kecelakaan, biaya pengobatan rabies terhadap pihak ketiga dan biaya tambahan penitipan hewan sebagai akibat langsung dari keterlambatan jadwal kedatangan dari pesawat.

  1. Asuransi Parametrik

Asuransi yang tidak memberikan penggantian kerugian murni, tetapi pembayaran klaim dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya atas terjadinya suatu peristiwa pemicu, yang mana peristiwa pemicu ini berkorelasi dengan suatu parameter atau indeks parameter. Peristiwa pemicu terkait dengan cuaca.

  1. Asuransi Moveable All Risk

Memberikan perlindungan kepada harta benda bergerak milik Tertanggung yang disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga.

  1. Asuransi Santunan Kerugian Total Kendaraan

Memberikan tambahan santunan atas kerugian total kendaraan yang dimiliki oleh Tertanggung.

Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Tanggung Gugat
Liability Insurance
Suatu pertanggungan jika Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atau kompensasi sehubungan dengan cedera badan termasuk kematian, dan atas kerugian/kerusakan harta benda sehubungan dengan “bisnis” atau produk yang dimiliki Nasabah sebagai akibat dari kejadian yang terjadi selama periode asuransi dalam batas wilayah.
  1. Asuransi Tanggung Gugat Publik dan Produk

Suatu pertanggungan jika Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atau kompensasi sehubungan dengan cedera badan termasuk kematian, dan atas kerugian/kerusakan harta benda sehubungan dengan “bisnis” atau "produk" yang dimiliki Nasabah sebagai akibat dari "kejadian" yang terjadi selama "periode asuransi" dalam "batas wilayah".

  1. Asuransi Tanggung Gugat Pejabat dan Direktur

Jaminan perlindungan bagi para Direktur dan Pejabat dalam menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran tugas Direktur dan Pejabat sehubungan dengan pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai Direktur dan Pejabatnya.

  1. Asuransi Tanggung Gugat Profesional

Asuransi yang melindungi tertanggung dari kerugian finansial yang diderita akibat gugatan pihak ketiga atas tindakan malapraktik profesi.

  1. Asuransi Workmen’s Compensation

Asuransi tenaga kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja.

Asuransi Rekayasa
Asuransi Rekayasa
Engineering Insurance
Menjamin risiko pekerjaan teknik sipil, seperti proyek pembangunan hotel atau shopping centre, pembuatan jembatan layang atau pembuatan jalan tol yang biasanya dilaksanakan oleh kontraktor dan/atau para subkontraktor.
  1. Asuransi Konstruksi

Menjamin risiko pekerjaan teknik sipil, seperti proyek pembangunan hotel atau shopping centre, pembuatan jembatan layang atau pembuatan jalan tol yang biasanya dilaksanakan oleh kontraktor dan/atau para subkontraktor.

  1. Asuransi Pemasangan Mesin

Menjamin risiko pekerjaan pemasangan mesin-mesin seperti lift, tangga berjalan, ketel uap dan lain sebagainya.

  1. Asuransi Peralatan Elektronik

Menjamin kerugian finansial akibat dari kerugian fisik atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga atas peralatan elektronik, peralatan komunikasi, peralatan medis, laboratorium dan lain sebagainya.

  1. Asuransi Mesin

Menjamin atas biaya perbaikan atau mengembalikan mesin dan peralatan mekanis lainnya (dalam keadaan operasional) yang rusak secara tiba-tiba dan tak disengaja ke kondisi seperti pada saat sebelum terjadi kerusakan.

  1. Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor

Menjamin semua jenis peralatan kontraktor dan alat-alat berat yang berada pada Contractor Site yang dipergunakan oleh kontraktor dalam suatu proyek.

  1. Asuransi Pekerjaan Teknik Sipil

Menjamin atas struktur pekerjaan teknik sipil setelah selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, dan struktur lainnya terhadap risiko yang timbul dari desain teknik dan yang berkaitan dengan operasi.

  1. Asuransi Alat Berat

Memberikan perlindungan atas alat-alat berat (seperti traktor, bulldozer, excavator atau crane) terhadap risiko berupa tabrakan, kebakaran, kebongkaran atau pencurian.

  1. Asuransi Mesin Komprehensif

Memberikan perlindungan atau memberikan ganti rugi atas kerusakan material karena operasional dari harta benda atau yang diasuransikan dan gangguan usaha operasional yang disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga.

Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Rangka Kapal
Marine Insurance
Objek utama yang diasuransikan pada sebuah polis asuransi rangka kapal adalah Hull and Machinery (Rangka Kapal dan Mesin).
Objek utama yang diasuransikan pada sebuah polis asuransi rangka kapal adalah Hull and Machinery (Rangka Kapal dan Mesin).
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Pengangkutan
Marine Insurance
Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (seperti eksportir, importir, pengirim barang, pemesan barang) terhadap risiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama menjalani pengangkutan atau pengiriman dengan kapal laut sebagai alat angkut utamanya.
  1. Dengan Kapal Laut

Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (seperti eksportir, importir, pengirim barang, pemesan barang) terhadap risiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama menjalani pengangkutan atau pengiriman dengan kapal laut sebagai alat angkut utamanya.

  1. Dengan Pesawat Udara

Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (seperti pengirim barang atau penerima barang) terhadap kerugian finansial yang dapat dideritanya sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan barang yang dikirimnya kepada orang/pihak lain atau yang dikirimkan oleh orang/pihak lain kepadanya dengan pesawat terbang sebagai alat angkutnya, yang terjadi ketika barang tersebut sedang menjalani pengangkutan atau pengiriman.

  1. Dengan Alat Angkut Darat

Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (seperti pengirim atau penerima barang) terhadap kerugian finansial yang dapat dideritanya sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan barang yang terjadi pada saat dalam proses perjalanan darat atau pengiriman yang menggunakan alat angkut darat seperti truk atau kereta api.

Ingin Tahu Lebih Lanjut

Silahkan isi data diri agar kami dapat menghubungi Anda

PT AXA Insurance Indonesia
Customer Care Center

AXA Tower Lantai Dasar
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Telp: 1500 733 (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)
Email: customer.general@axa.co.id

Halo! Ada yang bisa saya bantu?
Halo! Ada yang bisa saya bantu?