Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Penggantian biaya pengobatan Tertanggung seperti pengobatan gigi , biaya rumah sakit, termasuk biaya operasi yang dialami/terjadi akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
Penggantian biaya pengobatan di rumah sakit yang diperlukan sebagai akibat langsung dari sakit yang terjadi saat melakukan perjalanan.
Biaya untuk penguburan/kremasi di tempat terjadinya kematian atau biaya untuk pemulangan jenazah.
Asuransi Mandiri Travel International akan memberikan penggantian sesuai dengan limit pertanggungan untuk biaya evakuasi dan repatriasi medis.
Asuransi Mandiri Travel International juga menutup tanggung jawab hukum pribadi kepada pihak ketiga untuk luka badan atau kerusakan barang termasuk biaya proses hukum yang terjadi karena kelalaian anda pada saat dalam perjalanan.
Tertanggung dapat mengajukan klaim tunai sesuai dengan limit pertanggungan yang tertera di dalam sertifikat polis (sampai batas maksimum) untuk setiap 8 jam keterlambatan pada pesawat, kereta api atau kapal laut yang disebabkan oleh kejadian-kejadian diluar kekuasaan Tertanggung.
Penggantian uang muka yang telah dibayarkan jika Tertanggung terpaksa membatalkan perjalanan anda dalam waktu maksimum 10 hari sebelum keberangkatan.
Apabila Tertanggung terpaksa mengurangi periode perjalanan Tertanggung dikarenakan hal-hal diluar kekuasaan Tertanggung, AXA akan memberikan penggantian atas biaya perjalanan yang telah dibayar di muka sesuai dengan limit pertanggungan.
Asuransi Mandiri Travel International akan memberikan santunan harian untuk penundaan perjalanan akibat pembajakan.
Kehilangan dan kerusakan bagasi Tertanggung termasuk barang-barang di dalamnya dan barang yang dipakai atau dibawa selama Tertanggung melakukan perjalanan akan ditanggung sesuai dengan limit pertanggungan yang tertera di sertifikat polis.
Apabila bagasi anda tertunda selama lebih dari 6 jam dikarenakan kelalaian penanganan pihak penerbangan atau dikarenakan terjadinya pembajakan, Asuransi Mandiri Travel International akan menggantikan biaya/pengeluaran yang timbul untuk pembelian kebutuhan utama seperti baju ataupun peralatan mandi
Unduh formulir klaim di (versi bahasa / english version). | |
Lengkapi formulir klaim | |
Kirim formulir klaim yang telah terisi lengkap ke customer.general@axa-mandiri.co.id |
Dengan mengirimkan aplikasi dan dokumen kelengkapan ini, saya memahami, menyatakan, memberikan persetujuan, dan menjamin bahwa:
Dengan mengirimkan aplikasi dan dokumen kelengkapan ini, saya memahami, menyatakan, memberikan persetujuan, dan menjamin bahwa:
Dengan ini saya menyatakan setuju memberi kuasa kepada PT. Mandiri AXA General Insurance untuk menggunakan, memanfaatkan dan menginformasikan data pribadi/informasi pribadi kepada pihak lain yang bekerjasama dengan AXA dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program-program komersial untuk meningkatkan fitur, fasilitas dan/atau layanan kepada saya.
Dengan ini saya memperbolehkan PT. Mandiri AXA General Insurance untuk menginformasikan kepada saya mengenai produk, program dan kegiatan lainnya sehubungan dengan peningkatan fitur, fasilitas dan/atau layanan AXA kepada pemilik data melalui media tulisan (elektronik maupun non elektronik)
Polis ini untuk perjalanan dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
Perjalanan harus dilakukan secara bersama - sama dalam kondisi pergi dan kembali ke Indonesia.
Apabila terpisah disarankan untuk melakukan pembelian terpisah dengan polis individu.
Berikut ini negara - negara yang belum dapat kami tanggungkan resikonya :
Kuba, Iran, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Afghanistan, Rusia, Belarus, Ukraina (Krimea dan Sebastopol, Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia)
Negara-negara berikut tidak dilarang untuk dikunjungi namun termasuk kedalam daftar wilayah dalam pengawasan FATF:
Albania, Barbados, Burkina Faso, Kepulauan Cayman, Republik Kongo, Gibraltar, Haiti, Jamaika, Jordan, Mali, Mozambique, Nigeria, Panama, Filipina , Senegal, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Yemen
*) Kambodia & Moroko sudah tidak termasuk wilayah dalam pengawasan per 24 Februari 2023
*) Mengunjungi negara dalam pengawasan FATF tidak mempengaruhi biaya polis beserta manfaatnya
|
|||
Politically Exposed Persons (PEP)
Politically Exposed Person (PEP) berdasarkan POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Sektor Jasa Keuangan.
Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
Ketentuan khusus tentang anggota keluarga dan/atau afiliasi (close associates) dari PEP:
Anggota keluarga dari PEP adalah anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, yaitu:
|
Pihak yang terkait dengan PEP antara lain:
|
Politically Exposed Persons (PEP)
Politically Exposed Person (PEP) based on POJK 12 of 2017 on The Implementation of Anti-Money Laundering and Prevention of Terrorism Financing Programs within The Financial Services Sector.
Politically Exposed Person, from this point onwards is referred to as PEP, encompasses:
Specific provisions regarding family members and/or affiliation (close associates) of PEP:
Family members of PEP refer tofamily members of PEP up to second degree, either horizontal or vertical, i.e.:
|
Close associates of PEP refer to namely:
|
Butuh bantuan? Customer Care kami siap mempermudah proses pembelian asuransi online Anda. Segera hubungi 1 500 733 (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB).
Untuk pengiriman ulang Polis, Anda bisa melalui link berikut.
Laman ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Informasi lebih lanjut perihal informasi yang dikumpulkan dan digunakan silakan lihat Kebijakan Cookie dan Kebijakan Privasi
Halo, saya Emma, ada yang bisa dibantu?
Jam Layanan Emma:
Senin - Jumat
08:00 - 17:00 WIB
Kami tidak beroperasi pada hari Sabtu,
Minggu dan Libur Nasional